Sunday, May 29, 2022

PENGERTIAN REPLIK DAN DUPLIK



Replik adalah tanggapan dari Penggugat atas jawaban yang diajukan oleh Tergugat. Replik harus disesuaikan dengan kualitas dan kuantitas jawaban Tergugat. Oleh karena itu, replik adalah respon Penggugat atas jawaban yang diajukan Tergugat. Bahkan tidak tertutup kemungkinan membuka peluang kepada Penggugat untuk mengajukan Rereplik. Replik Penggugat ini dapat berisi pembenaran terhadap jawaban Tergugat atau boleh jadi Penggugat menambah keterangannya dengan tujuan untuk memperjelas dalil yang diajukan Penggugat dalam gugatannya.

Duplik adalah jawaban Tergugat atas replik yang diajukan Penggugat. Tergugat dalam dupliknya mungkin membenarkan dalil yang diajukan Penggugat dalam repliknya dan tidak pula tertutup kemungkinan Tergugat mengemukakan dalil baru yang dapat meneguhkan sanggahannya atas replik yang diajukan oleh Penggugat. Tahapan replik dan duplik dapat saja diulangi sampai terdapat titik temu antara Penggugat dengan Tergugat atau dapat disimpulkan titik sengketa antara Penggugat dengan Tergugat atau tidak tertutup kemungkinan  hakimlah yang menutup kemungkinan dibukanya kembali proses jawab-menjawab ini, apabila mejelis hakim menilai, bahwa replik yang diajukan Penggugat dengan duplik yang diajukan oleh Tergugat hanya mengulang-ngulang dalil yang telah pernah dikemukakan di depan sidang.

No comments:

Post a Comment

Putusan Verstek Sebagai Konsekuensi Ketidakhadiran Tergugat di Persidangan

Oleh : Prilla Geonestri Ramlan   Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) merupakan salah satu unit Eselon I di bawah Kementerian Keuangan...