Saturday, July 16, 2022

CARA MEMECAH SERTIFIKAT TANAH



Berencana melakukan pembagian atau pemecahan sertifikat tanah? Umumnya, proses pembagian tanah ini dilakukan untuk tujuan jual beli atau pembagian warisan. Hal ini merupakan hal yang lumrah akan dialami oleh pemilik tanah.
Nah, biaya pecah sertifikat tanah ini bisa dilakukan dengan berbagai cara. Misalnya melalui jasa notaris/PPAT atau Anda urus sendiri. Semuanya tergantung dari kondisi dan waktu yang dimiliki.
Berikut ini beberapa poin penting yang akan dibahas dalam artikel:
  • Biaya Pecah Sertifikat Tanah
  • Cara Pemecahan Sertifikat Tanah
  • Biaya Buat Sertifikat Tanah Warisan
  • Pengertian Hukum Waris Islam
  • Warisan Properti pada Hukum Waris Islam
Tanpa berpanjang-panjang lagi, langsung saja yuk kita simak pembahasan lengkapnya di bawah ini.

Biaya Pecah Sertifikat Tanah

Biaya pecah sertifikat tanah umumnya dibutuhkan saat seseorang hendak menjual sebagian tanah kavelingnya. Proses pemecahan sertifikat tanah sendiri diperkirakan memakan waktu sekitar 15 hari. Lalu, untuk biaya pecah sertifikat tanah memperhitungkan jumlah, luas tanah, dan penggunaannya.
Seperti simulasi di atas, jumlah yang harus dibayarkan dibedakan menjadi biaya pengukuran dan pendaftaran sesuai dengan letak tanahnya. Jika memiliki 2 bidang tanah dengan luas 120 m2 dan digunakan untuk lahan nonpertanian di Jakarta, biaya pecah sertifikat tanah yang harus Anda keluarkan adalah sekitar Rp357.600.

Cara Pemecahan Sertifikat Tanah

Bila Anda sudah mengetahui biaya pecah sertifikat tanah pada penjelasan di atas. Bagaimana cara memecah sertifikat tanah, telusuri terus penjelasannya berikut ini.

1. Perbedaan Buku Tanah dan Sertifikat Tanah

Buku tanah merupakan dokumen berbentuk daftar yang isinya merupakan data yuridis dan data fisik suatu objek pendaftaran tanah yang sudah ada haknya. Sedangkan sertifikat tanah merupakan surat tanda bukti kepemilikan tanah yang sudah dibukukan dalam buku tanah. Sertifikat tanah sendiri bisa untuk macam-macam, seperti hak atas tanah, hak pengelolaan, hak atas satuan rumah susun, atau tanah wakaf.
Sertifikat tanah ini hanya boleh diberikan pada pihak yang namanya tercatat dalam buku tanah sebagai pemegang hak.

2. Dokumen yang Dibutuhkan untuk Pemecahan Sertifikat Tanah

Jika ingin mengurus sertifikat tanah sendiri, cara pemecahan sertifikat tanah terbilang cukup mudah hanya dengan mendatangi Kantor Badan Pertanahan (BPN) setempat, di mana lokasi tanah warisan itu berada. Jangan lupa bawa dokumen-dokumen berikut:
  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup (yang memuat: identitas diri; luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon; pernyataan tanah tidak dalam sengketa; pernyataan tanah dikuasai secara fisik; alasan pemecahannya);
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan;
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
  4. Sertifikat asli;
  5. Izin Perubahan Penggunaan Tanah, apabila terjadi perubahan penggunaan tanah;
  6. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan;
  7. Tapak kaveling dari Kantor Pertanahan.
Berdasarkan Lampiran II Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan (“Perka BPN No. 1/2010”), jangka waktu pemecahan/pemisahan satu bidang tanah milik perorangan adalah 15 (lima belas) hari.

3. Prosedur Balik Nama Sertifikat Tanah

Nah, jika pemecahan sertifikat sudah selesai, langkah selanjutnya yang harus Anda ambil adalah mengurus balik nama sertifikat tanah. Berikut langkah mudah mengurus balik nama sertifikat rumah:
  1. Penjual dan pembeli telah menandatangani Akta Jual Beli di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Proses balik nama sertifikat rumah tidak dapat dilakukan jika akta jual beli belum ditandatangani oleh penjual, pembeli, PPAT, dan saksi.
  2. Penjual telah melunasi pajak penghasilan (PPh), sementara pembeli telah melunasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Proses balik nama sertifikat rumah tidak dapat dilakukan jika PPh, BPHTB, PBB, belum dilakukan pembayaran lunas.
  3. Pembeli dan penjual telah melunasi biaya Akta Jual Beli sekaligus bea balik nama sertifikat pada PPAT yang ditunjuk. Untuk jasa pelayanan yang maksimal, penjual dan pembeli sebaiknya membayar jasa PPAT di muka. Hal ini dimaksudkan, ketika proses balik nama sertifikat rumah telah selesai, maka pembeli tinggal mengambil sertifikat yang telah balik nama tersebut tanpa mengeluarkan biaya lagi.
  4. Kantor PPAT akan mengurus balik nama ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat dengan disertakan sertifikat asli, akta jual beli, fotokopi KTP penjual dan pembeli, bukti pelunasan PPh, bukti pelunasan BPHTB. Untuk proses balik nama maka yang diserahkan ke BPN adalah sertifikat aslinya berikut salinan akta jual beli.
  5. Jika sesuai jadwal dan prosedur maka proses balik nama kurang lebih 2 minggu, namun dalam praktiknya antara 1 sampai 2 bulan. Hal ini terjadi karena kantor PPAT mengurus balik nama sertifikat ke kantor BPN secara kolektif.

Biaya Buat Sertifikat Tanah Warisan

Menurut Kementerian ATR/BPN, proses buat sertifikat tanah warisan hanya memakan waktu lima hari kerja saja. Lalu untuk biaya buat sertifikat tanah warisan dihitung berdasarkan nilai tanah, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan dengan rumus (nilai tanah (per m2) x luas tanah (m2)) : 1000.
Penjelasan diatas adalah simulasi biaya buat sertifikat tanah warisan, dengan catatan perhitungan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bogor di kawasan Jalan Suryakencana. Dengan nilai tanah per m2 adalah Rp3,3 juta, dan luas tanah keseluruhan adalah 85 m2, maka biaya yang harus dibayarkan untuk membuat sertifikat tanah warisan adalah Rp330.500.

skripsi sertifikat tanah

contoh surat pernyataan ahli waaris


=========================================================================

Ini Cara Mengurus Tanah Waris dan Pemecahan Sertifikat Untuk Hindari Sengketa Peristiwa kematian tentu tak bisa dihindari. Akibatnya bab soal waris menjadi satu hal yang harus diperhatikan bagi semua masyarakat agar tidak menjadi persoalan yang berlarut-larut.  Bahkan tak jarang terjadi sengketa antara ahli waris mengenai pembagian harta waris khususnya terkait objek waris berupa tanah.  Agar tidak timbul masalah, pahami langkah-langkah mengurus warisan dan pemecahan sertifikat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Merujuk pada ketentuan Permen ATR/BPN No. 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Permen ATR/BPN No. 3 Tahun 1997 tentang ketentuan pelaksanaan PP No. 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah mengatur mengenai peralihan hak karena pewarisan.  Peralihan sebidang tanah kepada ahli waris Pemegang hak yang bersangkutan wajib mendaftarkan perubahan pada data fisik atau data yuridis objek pendaftaran tanah yang telah didaftarkan kepada Kantor Pertanahan setempat yang meliputi: Mengajukan formulir permohonan yang sudah terisi lengkap dengan tanda tangan pemohon atau kuasanya. Jika diwakilkan oleh kuasa maka wajib menyertakan surat kuasa Sertifikat hak yang bersangkutan. 

Jika tidak memiliki sertifikat maka dapat berupa surat bukti hak berupa hak atas tanah yang berasal dari konvensi hak-hak lama dibuktikan dengan alat-alat bukti mengenai adanya hak tersebut berupa bukti-bukti tertulis, keterangan saksi dan/atau pernyataan yang bersangkutan yang kadar kebenaran oleh Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik misalnya surat girik, pipil, kikitir, letter c, petok, dll.

 Surat keterangan kematian orang yang namanya tercatat dalam sertifikat yang bersangkutan dari kepala desa tempat tinggal pewaris waktu meninggal dunia, rumah sakit, atau instansi yang berwenang Surat tanda bukti sebagai ahli waris dapat berupa: wasiat dari pewaris putusan pengadilan penetapan hakim/ketua pengadilan surat pernyataan ahli waris yang dibuat oleh para ahli waris dengan disaksikan 2 orang saksi dan diketahui oleh lurah dan camat tempat tinggal pewaris pada saat meninggal akta keterangan hak mewaris dari notaris dalam hal ini dapat dibuat dalam bentuk akta dibawah tangan oleh semua ahli waris dengan disaksikan 2 orang saksi atau dengan akta notaris; atau surat keterangan waris dari balai harta peninggalan Fotokopi identitas berupa KTP dan KK dari ahli warisnya Selanjutnya pemohon akan diberikan surat tanda terima, yang selanjutnya petugas kantor pertanahan akan melakukan pengukuran luas bidang tanah di lokasi dengan didampingi oleh pemohon atau kuasanya.  

Dalam hal ini Petugas akan menggambar hasil pengukuran dan pemetaan lokasi pada peta yang nantinya menjadi dasar penerbitan surat ukur untuk tanah yang dipecah dan surat ukur untuk tiap-tiap tanah yang dipecah. 

Selanjutnya akan diterbitkan sertifikat yang ditandatangani oleh kepala kantor pertanahan Terkait biaya pelayanan pendaftaran pemisahan, pemecahan, dan penggabungan per bidang Rp50.000,- hal tersebut sesuai dengan ketentuan PP No. 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian ATR/BPN.

 Sedangkan tarif pelayanan pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah dihitung berdasarkan rumus: Luas tanah sampai dengan 10 hektar  Tu = ( L/500 x HSBKu ) + Rp100.000,00 Luas tanah lebih dari 10 hektar sampai 1.000 hektar  Tu = ( L/4.000 x HSBKu ) + Rp14.000.000,00 Luas tanah lebih dari 1.000 hektar  Tu = ( L/10.000 x HSBKu ) + Rp134.000.000,00


=====================================================================

Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Prosedur Penyertipikatan Tanah Warisan yang dibuat oleh Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn. dan dipublikasikan pertama kali pada 13 Desember 2013.

Berdasarkan kronologis yang Anda ceritakan, Anda beserta ahli waris lainnya (jika ada) dapat mengurus pendaftaran dan sertifikat hak atas tanah tersebut, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“PP 24/1997”).

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Jika mengenai warisan, yang harus dilakukan pertama kali adalah mengurus surat kematian.
  2. Bagi warga negara Indonesia (“WNI”) membuat Surat Keterangan Waris (SKW) di Lurah yang dikuatkan oleh Camat, dan bagi WNI keturunan membuat Akta Waris di Notaris.
  3. Untuk mendapatkan sertifikat hak atas tanah, para ahli waris datang ke Kantor Pertanahan dan menyerahkan:
  1. surat kematian ibu Anda;
  2. surat tanda bukti sebagai ahli waris;
  3. surat keterangan Kepala Desa/Kelurahan yang menyatakan bahwa ibu Anda menguasai bidang tanah tersebut sesuai dengan ketentuan pembuktian hak lama sebagaimana dimaksud Pasal 24 PP 24/1997; dan
  4. surat keterangan yang menyatakan bahwa bidang tanah yang bersangkutan belum besertifikat dari Kantor Pertanahan, atau untuk tanah yang terletak di daerah yang jauh dari kedudukan Kantor Pertanahan, dari pemegang hak yang bersangkutan dengan dikuatkan oleh Kepala Desa/Kelurahan.

Sebagai catatan, surat tanda bukti sebagai ahli waris digunakan apabila penerima warisan hanya satu orang. Sedangkan jika penerima warisan lebih dari satu orang dan waktu peralihan hak tersebut didaftarkan disertai dengan akta pembagian waris yang memuat keterangan bahwa hak atas tanah jatuh kepada seorang penerima warisan tertentu, maka pendaftaran peralihan hak atas tanah itu dilakukan kepada penerima warisan yang bersangkutan berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris dan akta pembagian waris tersebut.


Akan tetapi, jika menurut akta pembagian waris, warisan hak atas tanah harus dibagi bersama antara beberapa penerima warisan atau waktu didaftarkan belum ada akta pembagian warisnya, maka didaftar peralihan haknya kepada para penerima waris yang berhak sebagai hak bersama mereka berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris dan/atau akta pembagian waris tersebut.

  1. Pembuktian dan Pembukuan Hak Atas Tanah

Penguasaan tanah yang ibu Anda lakukan selama 30 tahun tanpa adanya gangguan dari orang lain sebagaimana yang Anda nyatakan merupakan dasar kuat untuk pembuktian dan pembukuan hak atas tanah terkait, karena berdasarkan ketentuan yang berlaku, pembukuan dapat dilakukan berdasarkan kenyataan penguasaan fisik bidang tanah selama 20 tahun atau lebih secara berturut-turut oleh pemohon pendaftaran dan pendahulu-pendahulunya, dengan syarat:

  1. penguasaan dilakukan dengan itikad baik dan secara terbuka oleh yang bersangkutan sebagai yang berhak atas tanah, serta diperkuat oleh kesaksian orang yang dapat dipercaya.
  2. penguasaan tersebut baik sebelum maupun selama pengumuman tidak dipermasalahkan oleh masyarakat hukum adat atau desa/kelurahan yang bersangkutan ataupun pihak lainnya.

Maksud dari pengumuman dalam huruf b di atas adalah pengumuman daftar isian hasil penelitian alat-alat bukti beserta peta bidang atau bidang-bidang tanah yang bersangkutan sebagai hasil pengukuran selama 14 hari dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau 30 hari dalam pendaftaran tanah secara sporadik untuk memberi kesempatan kepada pihak yang berkepentingan mengajukan keberatan.

  1. Setelah jangka waktu pengumuman berakhir, data fisik dan data yuridis yang diumumkan tersebut oleh Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau oleh Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik disahkan dengan suatu berita acara yang bentuknya ditetapkan oleh Menteri. Berita acara pengesahan tersebut kemudian yang akan menjadi dasar untuk:
  1. pembukuan hak atas tanah yang bersangkutan dalam buku tanah;
  2. pengakuan hak atas tanah;
  3. pemberian hak atas tanah.

 

  1. Penerbitan Sertifikat

Selanjutnya, terhadap bidang tanah yang data fisik dan data yuridisnya sudah lengkap dan tidak ada yang disengketakan, dilakukan pembukuannya dalam buku tanah, lalu diterbitkan sertifikat untuk kepentingan pemegang hak yang bersangkutan sesuai dengan data fisik dan data yuridis yang telah didaftar dalam buku tanah.

Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

 Dasar Hukum:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.



===

Friday, July 15, 2022

EKSISTENSI DOKUMEN ELEKTRONIK DI PERSIDANGAN PERDATA



Oleh : Dr. Riki Perdana Raya Waruwu, S.H., M.H.

Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas MA

 

PENGANTAR

Sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) maka terdapat penambahan jenis alat bukti di persidangan yakni informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik. Dalam ketentuan umum UUITE dapat diketahui bahwa jenis data elektronik seperti tulisan, foto, suara, gambar merupakan informasi elektronik sedangkan jenis informasi elektronik seperti tulisan, foto, suara, gambar yang disimpan pada flash disk yang dapat dibuka melalui perangkat komputer merupakan dokumen elektronik.

Pengalihan data tertulis ke dalam bentuk data elektronik telah diatur sebelumnya dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan, pada bagian menimbang huruf F dinyatakan bahwa "kemajuan teknologi telah memungkinkan catatan dan dokumen yang dibuat di atas kertas dialihkan ke dalam media elektronik atau dibuat secara langsung dalam media elektronik”. Selanjutnya dipertegas “dokumen perusahaan dapat dialihkan ke dalam mikrofilm atau media lainnya dan merupakan alat bukti yang sah" sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 12 ayat (1) Jo Pasal 15 ayat (1) UU 8/1997. Hal ini berarti dokumen elektronik khususnya mengenai dokumen perusahaan merupakan alat bukti yang sah jauh sebelum diterbitkannya UUITE.

Tulisan ini secara khusus akan menguraikan eksistensi dokumen elektronik dalam persidangan perkara perdata sehingga tidak masuk pada ruang lingkup dokumen elektronik sebagai alat bukti petunjuk dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maupun dokumen elektronik sebagai alat bukti lain dalam perkara pidana yang diatur dalam Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

UUITE DAN PENGAKUAN TERHADAP DOKUMEN ELEKTRONIK

Ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan (2) UUITE telah mengatur dengan jelas kedudukan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagai alat bukti yang sah dan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia. Frasa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagai alat bukti dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan UU sebagaimana ditentukan dalam Pasal 31 ayat (1) UUITE (Putusan MK Nomor 20/PUU-XIV/2016). Sesuai dengan materi muatan permohonan pada MK maka amar putusan tersebut mengarah pada proses hukum pidana dan bukan proses hukum perdata.

Syarat sahnya dokumen elektronik ialah apabila menggunakan sistem elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UUITE, khususnya dalam Pasal 6 UUITE yakni “informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan”. Selain itu, terdapat pula kekhususan dalam penyelenggaraan sertifikasi elektronik dan sistem elektronik serta transaksi elektronik.

Pengakuan Mahkamah Agung terhadap dokumen elektronik pada sistem peradilan pertama kali diketahui melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 14 Tahun 2010 tentang Dokumen Elektronik sebagai Kelengkapan Permohonan Kasasi dan Peninjauan Kembali. SEMA ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses minutasi berkas perkara serta menunjang pelaksanaan transparansi dan akuntabilitas serta pelayanan publik pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya. Namun SEMA ini tidaklah mengatur tentang dokumen elektronik sebagai alat bukti melainkan dokumen elektronik berupa putusan maupun dakwaan yang dimasukkan pada compact disc, flash disk/dikirim melalui email sebagai kelengkapan permohonan kasasi dan peninjauan kembali.

SEMA ini telah mengalami perubahan berdasarkan SEMA 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas SEMA 14 Tahun 2010 tentang Dokumen Elektronik sebagai kelengkapan Permohonan Kasasi dan Peninjauan Kembali. Perubahan SEMA ini dilakukan berkaitan dengan sistem pemeriksaan berkas dari sistem bergiliran menjadi sistem baca bersama yang diarahkan secara elektronik. Dalam butir-butir SEMA terdapat penambahan detail dokumen-dokumen yang wajib diserahkan para pihak berperkara secara elektronik tapi sekali lagi kepentingannya bukan dalam kaitannya sebagai alat bukti elektronik. Perbedaan lainnya dengan SEMA yang lama ialah cara penyertaan dokumen melalui fitur komunikasi data (menu upaya hukum) pada direktori putusan Mahkamah Agung karena cara lama melalui compact disk dan pengiriman e-dokumen memiliki sejumlah kendala diantaranya data tidak terbaca, perangkat penyimpan data hilang dan lain-lain.

Simpulan singkatnya, SEMA tersebut mengakui dokumen elektronik untuk kelengkapan Permohonan Kasasi dan Peninjauan Kembali, bukan untuk alat bukti persidangan dan penyerahan dokumen oleh pengadilan tingkat pertama dilakukan melalui fitur komunikasi data dan tidak melalui perangkat flash disk/compact disk kecuali dalam keadaan khusus. Namun, yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana cara penyerahan dokumen elektronik sebagai alat bukti yang sah dipersidangan? Disinilah terdapat kekosongan hukum acara, karena dalam UUITE maupun UU lainnya tidak mengatur mengenai tata cara penyerahannya di persidangan. Kalau dalam praktiknya ada yang menyerahkan melalui compact disk atau flash disk maka sesuai SEMA 1/2014 dijelaskan bahwa hal tersebut menyebabkan sejumlah kendala namun apabila dikirim melalui e-dokumen juga belum diatur tata cara pengirimannya. Tata cara penyerahan menjadi penting karena menyangkut sah atau tidaknya hukum acara perdata yang diterapkan dan dalam rangka memenuhi unsur "dijamin keutuhannya" pada Pasal 6 UUITE. Dijamin keutuhannya berarti tidak diubah-ubah bentuknya sejak dari dokumen elektronik tersebut disahkan.

Dalam hal dokumen elektronik telah diserahkan dipersidangan menurut tata cara yang diterima semua pihak berperkara, maka pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana apabila pihak lawan ingin melihat dokumen elektronik yang akan diajukan sebagai alat bukti tersebut ? Ketentuan Pasal 137 HIR mengatur bahwa “Pihak-pihak dapat menuntut melihat surat-surat keterangan lawannya dan sebaliknya, surat mana diserahkan kepada hakim buat keperluan itu”. Dalam menjaga asas keterbukaan pembuktian dipersidangan maka ketentuan 137 HIR juga harus dapat diterapkan pada dokumen elektronik ketika pihak lawan meminta untuk diperlihatkan. Untuk itu, diperlukan perangkat teknologi berupa laptop maupun proyektor agar dapat menampilkan/memperlihatkan dokumen elektronik dan inipun tidak diatur.

Selain itu, dokumen elektronik yang di dalamnya memuat tanda tangan elektronik wajib memenuhi sejumlah kriteria di dalam Pasal 11 UUITE sehingga memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah yakni a. data pembuatan tanda tangan elektronik terkait hanya kepada penanda tangan, b. data pembuatan tanda tangan elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa penanda tangan, c. segala perubahan terhadap tanda tangan elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui, d. segala perubahan terhadap informasi elektronik yang terkait dengan tanda tangan elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui, e. terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa penandatangannya; dan f. terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa penanda tangan telah memberikan persetujuan terhadap informasi elektronik yang terkait.  Butir-butir kriteria di atas juga mengandung aspek keamanan dokumen elektronik sebagaimana yang diamanatkan pada Pasal 12 ayat 1 pada UUITE, diantaranya keaslian (authentication), keutuhan (integrity), dan anti penyangkalan (non repudiation). Berikut pembagian kriteria dalam Pasal 11 UU ITE dan aspek jaminan keamanan dalam Pasal 12 UU ITE: 

a. data pembuatan tanda tangan elektronik terkait hanya kepada Penanda Tangan (Keaslian/Authentication)

b. data pembuatan tanda tangan elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa penanda tangan (Keaslian/Authentication)

c. segala perubahan terhadap tanda tangan elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui (Keutuhan/Integrity)

d. segala perubahan terhadap informasi elektronik yang terkait dengan tanda tangan elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui (Keutuhan/Integrity)

e. terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa Penandatangannya (Anti Penyangkalan/Non Repudiation)

f. terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa penanda tangan telah memberikan persetujuan terhadap informasi elektronik yang terkait (Anti Penyangkalan/Non Repudiation)

Tanda tangan elektronik yang mampu menjamin terpenuhinya butir a dan f adalah tanda tangan yang tersertifikasi dan dapat "dipertanggungjawabkan" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 UUITE. Hal ini karena berfungsi sebagai alat autentikasi dan verifikasi atas identitas penandatangan, keutuhan dan keautentikan informasi elektronik serta dibuat dengan menggunakan jasa penyelenggara sertifikasi elektronik sebagaimana dimaksud Pasal 54 Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. 

Salah satu penyelenggara sertifikat digital atau elektronik, yang berisi tanda tangan digital dan identitas diri pemilik sertifikat yang telah berjalan adalah Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang dapat melayani keperluan lembaga pemerintah maupun selain pemerintah. Untuk memastikan standarisasi jasa penyelenggara sertifikasi elektronik, Kementerian Komunikasi dan Informasi sedang menyusun regulasinya.

Pengakuan lainnya terhadap dokumen elektronik semakin tegas dimuat pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik. Dalam ketentuan Pasal 17 PERMA tersebut diatur bahwa "Pengadilan menerbitkan salinan putusan/penetapan secara elektronik. Salinan putusan/penetapan Pengadilan yang diterbitkan secara elektronik dikirim kepada para pihak paling lambat 14 (empat belas) Hari sejak putusan/penetapan kecuali kepailitan/PKPU", pengiriman dilakukan melalui domisili elektronik. Namun sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (3) Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 271/DJU/SK/PS01/4/2018 diatur bahwa "salinan putusan /penetapan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah". Hal ini berarti, Peradilan Umum khususnya tetap wajib mengeluarkan putusan/penetapan dalam bentuk cetak yang dapat dipergunakan sebagai  alat bukti.

Salinan putusan dalam bentuk dokumen elektronik, kelak dapat ditandatangani secara elektronik apabila telah tersertifikasi dan terhadap salinan dokumen putusan yang demikian tidak perlu dicocokkan dengan aslinya sebagaimana alat bukti surat menurut Pasal 1.888 KUHPerdata. Sesuai dengan maksud Penjelasan Pasal 6 UUITE maka "Keaslian putusan dalam bentuk dokumen elektronik dengan putusan asli yang ditandantangani oleh Majelis Hakim tidak perlu dibandingkan karena dalam lingkup sistem elektronik, informasi yang asli dengan salinannya tidak relevan lagi untuk dibedakan sebab Sistem Elektronik pada dasarnya beroperasi dengan cara penggandaan yang mengakibatkan informasi yang asli tidak dapat dibedakan lagi dari salinannya".

PENUTUP

Eksistensi dokumen elektronik telah diakui sebagai alat bukti yang sah di persidangan perdata sesuai dengan UU Dokumen Perusahaan dan UUITE namun sebagai bagian dari hukum acara, dokumen elektronik belum memiliki pengaturan tata cara penyerahannya di persidangan, tata cara memperlihatkannya kepada pihak lawan dan sedang disusun regulasi mengenai standarisasi jasa penyelenggara sertifikasi elektronik. Tata cara penyerahan dan memperlihatkan dokumen elektronik dipersidangan dapat dijawab melalui pengembangan praktik di persidangan namun untuk memberikan kepastian hukum maka perlu diatur dalam Hukum Acara Perdata atau disusun dalam Peraturan Mahkamah Agung.


PEMBANGUNAN HUKUM PERDATA MELALUI YURISPRUDENSI

PEMBANGUNAN HUKUM PERDATA MELALUI YURISPRUDENSI

PEMBANGUNAN HUKUM PERDATA MELALUI YURISPRUDENSI

Oleh: Wigati Pujiningrum, S.H., M.H. (Hakim Yustisial/Asisten Hakim Agung pada Kamar Perdata)

Hukum dalam pembangunan mempunyai 4 fungsi yaitu hukum sebagai pemeliharaan ketertiban dan keamanan, sebagaimana Sunaryati Hartono mengutip pendapat yang dikemukakan oleh Roscoe Pound dalam bukunya yang terkenal: An Introduction to the Philosophy of Law, yang menyatakan: “The first and simplest idea is that law exists in order to keep the peace in a given society, to keep the peace at all events and at any price. This is the conception of what may be called the stage of primitive law. Hukum juga sebagai sarana pembangunan, hukum sebagai sarana penegak keadilan dan hukum sebagai sarana pendidikan masyarakat.

Hukum, institusi hukum dan sarjana hukum, memainkan peranan yang sangat penting untuk membawa perubahan kepada sistem norma-norma dan nilai-nilai baru dalam tiap tahap pembangunan. Agenda pemerintah saat ini adalah berupaya semaksimal mungkin untuk dapat memulihkan kondisi perekonomian secara bertahap dan berkesinambungan serta keluar dari keadaan yang sangat tidak menentu seperti saat sekarang ini.

 Hukum muncul karena manusia hidup bermasyarakat. Hukum mengatur hak dan kewajiban dalam hidup bermasyarakat dan juga mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hak dan kewajiban itu. Hukum perdata yang mengatur hak dan kewajiban dalam hidup bermasyarakat disebut “hukum perdata material”, sedangkan hukum perdata yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hak dan kewajiban disebut “hukum perdata formal”. Hukum perdata formal lazim disebut hukum acara perdata.[1]

Dalam pergaulan hidup bermasyarakat, manusia adalah sentral. Manusia adalah penggerak kehidupan masyarakat karena manusia itu adalah pendukung hak dan kewajiban. Dengan demikian, hukum perdata materiel pertama kali menentukan dan mengatur siapakah yang dimaksud dengan orang sebagai pendukung hak dan kewajiban itu.

Keadaan hukum perdata di Indonesia dari dahulu sampai dengan sekarang tidak ada keseragaman (pluralisme). Setelah bangsa Indonesia merdeka dan sampai saat ini Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang dikodifikasi tahun 1848 masih tetap dinyatakan berlaku di Indonesia. Adapun dasar hukum berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tersebut adalah Pasal 1 Aturan peralihan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang selengkapnya berbunyi “Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini”, selain itu, hukum tertulis (undang-undang) tidak pernah lengkap, jelas dan tuntas mengatur kehidupan masyarakat,[2] sehingga seringkali tertinggal di belakang perkembangan masyarakat, untuk itu undang-undang tersebut perlu selalu dikembangkan agar tetap aktual dan sesuai dengan jaman (up to date).

Untuk mengatasi kekurangan hukum tertulis tersebut, perlu mensiasati agar hal tersebut tidak terlalu tampak ke permukaan sehingga menciptakan ketidakadilan dalam masyarakat. Peranan kekuasaan yudisial sangat dibutuhkan dalam hal mengurangi dampak-dampak buruk atas kekurangan dari Peraturan Perundang-Undangan. Hakim bukan sebagai corong dari peraturan perundang-undangan, namun hakim mampu menggali nilai-nilai keadilan di masyarakat, sehingga diharapkan apabila peraturan perundang-undangan tidak mampu memenuhi rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat maka peran hakim adalah mengembalikan rasa keadilan tersebut.  Hal tersebut sejalan dengan mandat dari Pasal 5 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaaan Kehakiman yang menyatakan bahwa hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Hakim yang baik adalah hakim yang dapat mewujudkan rasa keadilan di tengah masyarakat walaupun tidak terdapat peraturan perundangan yang memadai. Namun prinsip sebagaimana disebut pada pasal 5 Undang-Undang Kehakiman sering disalahgunakan dengan mengubah tatanan hukum yang ada sehingga akibatnya kepastian hukum sangat susah untuk diperoleh.

Pelaksanaan dan perkembangan peraturan perundang-undangan terjadi melalui peradilan dengan putusan hakim. Apabila dikaitkan dengan pendapat Soetandyo Wignjosoebroto, maka pembaruan hukum melalui putusan hakim termasuk dalam kategori pembaruan hukum dalam arti  law reform. Pembaruan substansi hukum dalam konteks ini, khususnya hukum tidak tertulis, dilakukan melalui mekanisme penemuan hukum sebagaimana yang ditetapkan oleh ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 Tentang  Kekuasaan  Kehakiman, yang memberikan kewenangan kepada hakim dan hakim konstitusi untuk menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat terhadap permasalahan atau persoalan yang belum diatur, dalam arti belum ada pengaturannya dalam hukum tertulis atau dalam hal ditemui perumusan peraturan yang kurang jelas dalam hukum tertulis.[3]

Dalam salah satu penelitian hukum tentang peningkatan yurisprudensi sebagai sumber hukum yang dilakukan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional tahun 1991/1992 telah dikumpulkan beberapa definisi yurisprudensi, yaitu antara lain:

  1. Yurisprudensi, yaitu peradilan yang tetap atau hukum peradilan (Poernadi Poerbatjaraka dan Soerjono Soekanto);
  2. Yurisprudensi adalah ajaran hukum yang dibentuk dan dipertahankan oleh pengadilan (kamus Fockema Andrea);
  3. Yurisprudensi adalah pengumpulan yang sistematis dari keputusan Mahkamah Agung dan keputusan Pengadilan Tinggi yang diikuti oleh hakim lain dalam memberi keputusan dalam soal yang sama (Kamus Fockema Andrea);
  4. Yurisprudensi diartikan sebagai rechtsgeleerheid rechtsspraak, rechtsopvatting gehudligde door de (hoogste) rechtscolleges, rechtslichamen blijklende uitgenomende beslisstingen (kamus koenen endepols);
  5. Yurisprudensi diartikan sebagai rechtsopvatting van de rechterlijke macht, blijkende uitgenomen beslisstingen toegepasrecht de jurisprudentie van de Hoge Raad (kamus van Dale);

Menurut R Soebekti, yurisprudensi adalah putusan-putusan hakim atau pengadilan yang tetap dan dibenarkan oleh Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Kasasi atau putusan-putusan Mahkamah Agung sendiri yang tetap.

Yurisprudensi mempunyai peranan dan sumbangan yang besar dalam pembangunan hukum nasional. Oleh karena itu, untuk mendukung Pembangunan Sistem Hukum Nasional yang dicita-citakan dan untuk (1) melancarkan penyelenggaraan pemerintahan, (2) mengisi kekosongan hukum, (3) memberikan kepastian hukum; dan (4) mengatasi  stagnasi  pemerintahan  dalam keadaan  tertentu  guna kemanfaatan dan kepentingan umum,[4] hakim mempunyai kewajiban untuk membentuk yurisprudensi terhadap masalah-masalah yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan atau telah diatur dalam peraturan perundang-undangan namun tidak lengkap atau tidak jelas, atau ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut memberikan suatu pilihan dan karena adanya stagnasi pemerintahan guna kepentingan yang lebih luas.[5] Yurisprudensi itu dimaksudkan sebagai pengembangan hukum itu sendiri dalam memenuhi kebutuhan hukum pencari keadilan. Konkritnya, melalui yurisprudensi tugas hakim menjadi faktor pengisi kekosongan hukum manakala undang-undang tidak mengatur atau telah ketinggalan jaman.[6]

Walaupun sistem penegakan hukum tidak didasarkan pada sistem precedent, tetapi hakim peradilan umum atau pengadilan tingkat lebih rendah berkewajiban untuk secara sungguh-sungguh mengikuti putusan Mahkamah Agung. Selain itu, para hakim wajib memberikan pertimbangan hukum yang baik dan benar dalam pertimbangan hukum putusannya, baik dari segi ilmu hukum, maupun dari segi yurisprudensi dengan mempertimbangkan putusan hakim yang lebih tinggi dan/atau putusan hakim sebelumnya. Dan apabila hakim ingin menyimpang dari yurisprudensi, maka hakim yang bersangkutan wajib memberi alasan dan pertimbangan hukum adanya perbedaan dalam fakta-fakta dalam perkara yang dihadapinya dibanding dengan fakta-fakta  dalam perkara-perkara sebelumnya.

Pada tataran teoritis, untuk dapat dilakukan upaya Pembangunan Hukum Perdata Indonesia melalui Yurisprudensi Mahkamah Agung, perlu dilakukan inventarisasi putusan pengadilan yang memenuhi unsur yurisprudensi yang dilaksanakan secara bersama-sama oleh Mahkamah Agung, Pengadilan-pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tingkat Pertama, sehingga kepastian hukum dan usaha unifikasi hukum dapat terselenggara pula melalui badan-badan peradilan.

Putusan-putusan tersebut dijadikan yurisprudensi jika memenuhi sejumlah unsur. Pertama, putusan atas suatu peristiwa hukum yang belum jelas pengaturannya dalam undang-undang. Kedua, putusan tersebut harus merupakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ketiga, telah berulang kali dijadikan dasar untuk memutus suatu perkara yang sama. Keempat, putusan tersebut telah memenuhi rasa keadilan. Kelima, putusan tersebut dibenarkan oleh Mahkamah Agung.

Kelayakan suatu yurisprudensi dapat menjamin adanya nilai kemanfaatan adalah putusan mengandung nilai terobosan dan putusan diikuti oleh hakim secara konstan sehingga menjadi yurisprudensi tetap yang memaksimalkan kepastian hukum. Apabila mengenai suatu persoalan sudah ada suatu yurisprudensi tetap, maka dianggap bahwa yurisprudensi itu telah melahirkan suatu peraturan hukum yang melengkapi undang-undang.Pemantapan asas-asas hukum pertama-tama bisa dilakukan dalam usaha pembentukan hukum nasional melalui proses perundang-undangan (legislation). Tetapi pada tahap penerapannya, asas-asas itu dimantapkan melalui yurisprudensi.

Yurisprudensi merupakan kebutuhan yang fundamental untuk melengkapi berbagai peraturan perundang-undangan dalam penerapan hukum karena dalam sistem hukun nasional memegang peranan sebagai sumber hukum. Tanpa yurisprudensi, fungsi dan kewenangan peradilan sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman akan dapat menyebabkan kemandulan dan stagnan. Yurisprudensi bertujuan agar undang-undang tetap aktual dan berlaku secara efektif, bahkan dapat meningkatkan wibawa badan-badan peradilan karena mampu memelihara kepastian hukum, keadilan sosial, dan pengayoman.

 


[1] Soetandyo Wignjosoebroto, Pembaruan Hukum Masyarakat Indonesia Baru, Forum Keadilan No. 08 (18 Juni 2006), hal. 46-47, lihat juga Soetandyo Wignjosoebroto dalam Donny Donardono, Wacana Pembaharuan Hukum di Indonesia, Jakarta: Ford Foundation & HuMa, 2007, hal. 94.

[2] J.L.J Van Apeldorn, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Pradnya Paramita, 1993, hal. 112

[3] Hasan Wargakusumah, Peningkatan Yurisprudensi Sebagai Sumber Hukum, dalam Penyajian Hasil Penelitian Tentang Peranan Hukum Kebiasaan Dalam Hukum Nasional, Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman, 1992, hal. 64.

[4] Pasal 22 ayat 2 Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan

[5] Pasal 23 Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan

[6] Paulus Effendi Lotulung, Penulisan Karya Ilmiah Tentang Peranan Yurisprudensi Sebagai Sumber Hukum, Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman RI, 1997, hal. 24

Putusan Verstek Sebagai Konsekuensi Ketidakhadiran Tergugat di Persidangan

Oleh : Prilla Geonestri Ramlan   Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) merupakan salah satu unit Eselon I di bawah Kementerian Keuangan...