Saturday, July 16, 2022

CARA MEMECAH SERTIFIKAT TANAH



Berencana melakukan pembagian atau pemecahan sertifikat tanah? Umumnya, proses pembagian tanah ini dilakukan untuk tujuan jual beli atau pembagian warisan. Hal ini merupakan hal yang lumrah akan dialami oleh pemilik tanah.
Nah, biaya pecah sertifikat tanah ini bisa dilakukan dengan berbagai cara. Misalnya melalui jasa notaris/PPAT atau Anda urus sendiri. Semuanya tergantung dari kondisi dan waktu yang dimiliki.
Berikut ini beberapa poin penting yang akan dibahas dalam artikel:
  • Biaya Pecah Sertifikat Tanah
  • Cara Pemecahan Sertifikat Tanah
  • Biaya Buat Sertifikat Tanah Warisan
  • Pengertian Hukum Waris Islam
  • Warisan Properti pada Hukum Waris Islam
Tanpa berpanjang-panjang lagi, langsung saja yuk kita simak pembahasan lengkapnya di bawah ini.

Biaya Pecah Sertifikat Tanah

Biaya pecah sertifikat tanah umumnya dibutuhkan saat seseorang hendak menjual sebagian tanah kavelingnya. Proses pemecahan sertifikat tanah sendiri diperkirakan memakan waktu sekitar 15 hari. Lalu, untuk biaya pecah sertifikat tanah memperhitungkan jumlah, luas tanah, dan penggunaannya.
Seperti simulasi di atas, jumlah yang harus dibayarkan dibedakan menjadi biaya pengukuran dan pendaftaran sesuai dengan letak tanahnya. Jika memiliki 2 bidang tanah dengan luas 120 m2 dan digunakan untuk lahan nonpertanian di Jakarta, biaya pecah sertifikat tanah yang harus Anda keluarkan adalah sekitar Rp357.600.

Cara Pemecahan Sertifikat Tanah

Bila Anda sudah mengetahui biaya pecah sertifikat tanah pada penjelasan di atas. Bagaimana cara memecah sertifikat tanah, telusuri terus penjelasannya berikut ini.

1. Perbedaan Buku Tanah dan Sertifikat Tanah

Buku tanah merupakan dokumen berbentuk daftar yang isinya merupakan data yuridis dan data fisik suatu objek pendaftaran tanah yang sudah ada haknya. Sedangkan sertifikat tanah merupakan surat tanda bukti kepemilikan tanah yang sudah dibukukan dalam buku tanah. Sertifikat tanah sendiri bisa untuk macam-macam, seperti hak atas tanah, hak pengelolaan, hak atas satuan rumah susun, atau tanah wakaf.
Sertifikat tanah ini hanya boleh diberikan pada pihak yang namanya tercatat dalam buku tanah sebagai pemegang hak.

2. Dokumen yang Dibutuhkan untuk Pemecahan Sertifikat Tanah

Jika ingin mengurus sertifikat tanah sendiri, cara pemecahan sertifikat tanah terbilang cukup mudah hanya dengan mendatangi Kantor Badan Pertanahan (BPN) setempat, di mana lokasi tanah warisan itu berada. Jangan lupa bawa dokumen-dokumen berikut:
  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup (yang memuat: identitas diri; luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon; pernyataan tanah tidak dalam sengketa; pernyataan tanah dikuasai secara fisik; alasan pemecahannya);
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan;
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
  4. Sertifikat asli;
  5. Izin Perubahan Penggunaan Tanah, apabila terjadi perubahan penggunaan tanah;
  6. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan;
  7. Tapak kaveling dari Kantor Pertanahan.
Berdasarkan Lampiran II Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan (“Perka BPN No. 1/2010”), jangka waktu pemecahan/pemisahan satu bidang tanah milik perorangan adalah 15 (lima belas) hari.

3. Prosedur Balik Nama Sertifikat Tanah

Nah, jika pemecahan sertifikat sudah selesai, langkah selanjutnya yang harus Anda ambil adalah mengurus balik nama sertifikat tanah. Berikut langkah mudah mengurus balik nama sertifikat rumah:
  1. Penjual dan pembeli telah menandatangani Akta Jual Beli di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Proses balik nama sertifikat rumah tidak dapat dilakukan jika akta jual beli belum ditandatangani oleh penjual, pembeli, PPAT, dan saksi.
  2. Penjual telah melunasi pajak penghasilan (PPh), sementara pembeli telah melunasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Proses balik nama sertifikat rumah tidak dapat dilakukan jika PPh, BPHTB, PBB, belum dilakukan pembayaran lunas.
  3. Pembeli dan penjual telah melunasi biaya Akta Jual Beli sekaligus bea balik nama sertifikat pada PPAT yang ditunjuk. Untuk jasa pelayanan yang maksimal, penjual dan pembeli sebaiknya membayar jasa PPAT di muka. Hal ini dimaksudkan, ketika proses balik nama sertifikat rumah telah selesai, maka pembeli tinggal mengambil sertifikat yang telah balik nama tersebut tanpa mengeluarkan biaya lagi.
  4. Kantor PPAT akan mengurus balik nama ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat dengan disertakan sertifikat asli, akta jual beli, fotokopi KTP penjual dan pembeli, bukti pelunasan PPh, bukti pelunasan BPHTB. Untuk proses balik nama maka yang diserahkan ke BPN adalah sertifikat aslinya berikut salinan akta jual beli.
  5. Jika sesuai jadwal dan prosedur maka proses balik nama kurang lebih 2 minggu, namun dalam praktiknya antara 1 sampai 2 bulan. Hal ini terjadi karena kantor PPAT mengurus balik nama sertifikat ke kantor BPN secara kolektif.

Biaya Buat Sertifikat Tanah Warisan

Menurut Kementerian ATR/BPN, proses buat sertifikat tanah warisan hanya memakan waktu lima hari kerja saja. Lalu untuk biaya buat sertifikat tanah warisan dihitung berdasarkan nilai tanah, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan dengan rumus (nilai tanah (per m2) x luas tanah (m2)) : 1000.
Penjelasan diatas adalah simulasi biaya buat sertifikat tanah warisan, dengan catatan perhitungan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bogor di kawasan Jalan Suryakencana. Dengan nilai tanah per m2 adalah Rp3,3 juta, dan luas tanah keseluruhan adalah 85 m2, maka biaya yang harus dibayarkan untuk membuat sertifikat tanah warisan adalah Rp330.500.

skripsi sertifikat tanah

contoh surat pernyataan ahli waaris


=========================================================================

Ini Cara Mengurus Tanah Waris dan Pemecahan Sertifikat Untuk Hindari Sengketa Peristiwa kematian tentu tak bisa dihindari. Akibatnya bab soal waris menjadi satu hal yang harus diperhatikan bagi semua masyarakat agar tidak menjadi persoalan yang berlarut-larut.  Bahkan tak jarang terjadi sengketa antara ahli waris mengenai pembagian harta waris khususnya terkait objek waris berupa tanah.  Agar tidak timbul masalah, pahami langkah-langkah mengurus warisan dan pemecahan sertifikat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Merujuk pada ketentuan Permen ATR/BPN No. 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Permen ATR/BPN No. 3 Tahun 1997 tentang ketentuan pelaksanaan PP No. 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah mengatur mengenai peralihan hak karena pewarisan.  Peralihan sebidang tanah kepada ahli waris Pemegang hak yang bersangkutan wajib mendaftarkan perubahan pada data fisik atau data yuridis objek pendaftaran tanah yang telah didaftarkan kepada Kantor Pertanahan setempat yang meliputi: Mengajukan formulir permohonan yang sudah terisi lengkap dengan tanda tangan pemohon atau kuasanya. Jika diwakilkan oleh kuasa maka wajib menyertakan surat kuasa Sertifikat hak yang bersangkutan. 

Jika tidak memiliki sertifikat maka dapat berupa surat bukti hak berupa hak atas tanah yang berasal dari konvensi hak-hak lama dibuktikan dengan alat-alat bukti mengenai adanya hak tersebut berupa bukti-bukti tertulis, keterangan saksi dan/atau pernyataan yang bersangkutan yang kadar kebenaran oleh Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik misalnya surat girik, pipil, kikitir, letter c, petok, dll.

 Surat keterangan kematian orang yang namanya tercatat dalam sertifikat yang bersangkutan dari kepala desa tempat tinggal pewaris waktu meninggal dunia, rumah sakit, atau instansi yang berwenang Surat tanda bukti sebagai ahli waris dapat berupa: wasiat dari pewaris putusan pengadilan penetapan hakim/ketua pengadilan surat pernyataan ahli waris yang dibuat oleh para ahli waris dengan disaksikan 2 orang saksi dan diketahui oleh lurah dan camat tempat tinggal pewaris pada saat meninggal akta keterangan hak mewaris dari notaris dalam hal ini dapat dibuat dalam bentuk akta dibawah tangan oleh semua ahli waris dengan disaksikan 2 orang saksi atau dengan akta notaris; atau surat keterangan waris dari balai harta peninggalan Fotokopi identitas berupa KTP dan KK dari ahli warisnya Selanjutnya pemohon akan diberikan surat tanda terima, yang selanjutnya petugas kantor pertanahan akan melakukan pengukuran luas bidang tanah di lokasi dengan didampingi oleh pemohon atau kuasanya.  

Dalam hal ini Petugas akan menggambar hasil pengukuran dan pemetaan lokasi pada peta yang nantinya menjadi dasar penerbitan surat ukur untuk tanah yang dipecah dan surat ukur untuk tiap-tiap tanah yang dipecah. 

Selanjutnya akan diterbitkan sertifikat yang ditandatangani oleh kepala kantor pertanahan Terkait biaya pelayanan pendaftaran pemisahan, pemecahan, dan penggabungan per bidang Rp50.000,- hal tersebut sesuai dengan ketentuan PP No. 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian ATR/BPN.

 Sedangkan tarif pelayanan pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah dihitung berdasarkan rumus: Luas tanah sampai dengan 10 hektar  Tu = ( L/500 x HSBKu ) + Rp100.000,00 Luas tanah lebih dari 10 hektar sampai 1.000 hektar  Tu = ( L/4.000 x HSBKu ) + Rp14.000.000,00 Luas tanah lebih dari 1.000 hektar  Tu = ( L/10.000 x HSBKu ) + Rp134.000.000,00


=====================================================================

Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Prosedur Penyertipikatan Tanah Warisan yang dibuat oleh Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn. dan dipublikasikan pertama kali pada 13 Desember 2013.

Berdasarkan kronologis yang Anda ceritakan, Anda beserta ahli waris lainnya (jika ada) dapat mengurus pendaftaran dan sertifikat hak atas tanah tersebut, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“PP 24/1997”).

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Jika mengenai warisan, yang harus dilakukan pertama kali adalah mengurus surat kematian.
  2. Bagi warga negara Indonesia (“WNI”) membuat Surat Keterangan Waris (SKW) di Lurah yang dikuatkan oleh Camat, dan bagi WNI keturunan membuat Akta Waris di Notaris.
  3. Untuk mendapatkan sertifikat hak atas tanah, para ahli waris datang ke Kantor Pertanahan dan menyerahkan:
  1. surat kematian ibu Anda;
  2. surat tanda bukti sebagai ahli waris;
  3. surat keterangan Kepala Desa/Kelurahan yang menyatakan bahwa ibu Anda menguasai bidang tanah tersebut sesuai dengan ketentuan pembuktian hak lama sebagaimana dimaksud Pasal 24 PP 24/1997; dan
  4. surat keterangan yang menyatakan bahwa bidang tanah yang bersangkutan belum besertifikat dari Kantor Pertanahan, atau untuk tanah yang terletak di daerah yang jauh dari kedudukan Kantor Pertanahan, dari pemegang hak yang bersangkutan dengan dikuatkan oleh Kepala Desa/Kelurahan.

Sebagai catatan, surat tanda bukti sebagai ahli waris digunakan apabila penerima warisan hanya satu orang. Sedangkan jika penerima warisan lebih dari satu orang dan waktu peralihan hak tersebut didaftarkan disertai dengan akta pembagian waris yang memuat keterangan bahwa hak atas tanah jatuh kepada seorang penerima warisan tertentu, maka pendaftaran peralihan hak atas tanah itu dilakukan kepada penerima warisan yang bersangkutan berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris dan akta pembagian waris tersebut.


Akan tetapi, jika menurut akta pembagian waris, warisan hak atas tanah harus dibagi bersama antara beberapa penerima warisan atau waktu didaftarkan belum ada akta pembagian warisnya, maka didaftar peralihan haknya kepada para penerima waris yang berhak sebagai hak bersama mereka berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris dan/atau akta pembagian waris tersebut.

  1. Pembuktian dan Pembukuan Hak Atas Tanah

Penguasaan tanah yang ibu Anda lakukan selama 30 tahun tanpa adanya gangguan dari orang lain sebagaimana yang Anda nyatakan merupakan dasar kuat untuk pembuktian dan pembukuan hak atas tanah terkait, karena berdasarkan ketentuan yang berlaku, pembukuan dapat dilakukan berdasarkan kenyataan penguasaan fisik bidang tanah selama 20 tahun atau lebih secara berturut-turut oleh pemohon pendaftaran dan pendahulu-pendahulunya, dengan syarat:

  1. penguasaan dilakukan dengan itikad baik dan secara terbuka oleh yang bersangkutan sebagai yang berhak atas tanah, serta diperkuat oleh kesaksian orang yang dapat dipercaya.
  2. penguasaan tersebut baik sebelum maupun selama pengumuman tidak dipermasalahkan oleh masyarakat hukum adat atau desa/kelurahan yang bersangkutan ataupun pihak lainnya.

Maksud dari pengumuman dalam huruf b di atas adalah pengumuman daftar isian hasil penelitian alat-alat bukti beserta peta bidang atau bidang-bidang tanah yang bersangkutan sebagai hasil pengukuran selama 14 hari dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau 30 hari dalam pendaftaran tanah secara sporadik untuk memberi kesempatan kepada pihak yang berkepentingan mengajukan keberatan.

  1. Setelah jangka waktu pengumuman berakhir, data fisik dan data yuridis yang diumumkan tersebut oleh Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau oleh Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik disahkan dengan suatu berita acara yang bentuknya ditetapkan oleh Menteri. Berita acara pengesahan tersebut kemudian yang akan menjadi dasar untuk:
  1. pembukuan hak atas tanah yang bersangkutan dalam buku tanah;
  2. pengakuan hak atas tanah;
  3. pemberian hak atas tanah.

 

  1. Penerbitan Sertifikat

Selanjutnya, terhadap bidang tanah yang data fisik dan data yuridisnya sudah lengkap dan tidak ada yang disengketakan, dilakukan pembukuannya dalam buku tanah, lalu diterbitkan sertifikat untuk kepentingan pemegang hak yang bersangkutan sesuai dengan data fisik dan data yuridis yang telah didaftar dalam buku tanah.

Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

 Dasar Hukum:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.



===

No comments:

Post a Comment

Putusan Verstek Sebagai Konsekuensi Ketidakhadiran Tergugat di Persidangan

Oleh : Prilla Geonestri Ramlan   Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) merupakan salah satu unit Eselon I di bawah Kementerian Keuangan...