Wednesday, August 24, 2022

Perbedaan Perkara Perdata dengan Perkara Pidana


Perkara dapat diartikan sebagai masalah atau persoalan yang memerlukan penyelesaian. Secara teori, perkara dapat dibedakan menjadi 2 macam, yaitu:

1. Perkara yang mengandung sengketa/perselisihan dimana terdapat kepentingan atau hak yang dituntut oleh pihak yang satu terhadap pihak lain.

2. Perkara yang tidak mengandung sengketanya/perselisihan di dalamnya. 




Perkara yang Mengandung Sengketa

Tugas hakim dalam hal ini adalah menyelesaikan sengketa dengan adil, dimana hakim terbatas mengadili pada apa yang dikemukakan dan apa yang diminta para pihak untuk menghasilkan putusan hakim. Tugas hakim tersebut termasuk “jurisdiction contentiosa” yaitu kewenangan mengadili dalam arti sebenarnya untuk memberikan suatu putusan hakim.

Dalam sengketa selalu terdapat lebih dari satu pihak yang saling berhadapan, yaitu “Penggugat” dan “Tergugat”. “Penggugat” adalah pihak yang dapat mengajukan gugatan yang memiliki kepentingan yang cukup, sedangkan “Tergugat” adalah orang yang digugat oleh “Penggugat”. 

Perkara yang Tidak Mengandung Sengketa

Tugas hakim termasuk “jurisdictio volunteria” yaitu memeriksa perkara yang tidak bersifat mengadili, tetapi bersifat administratif untuk mengatur dan menetapkan suatu hal dan menghasilkan penetapan hakim.

Dalam perkara yang tidak mengandung sengketa, hanya terdapat satu pihak saja yaitu “Pemohon”, orang yang meminta kepada hakim untuk menetapkan sesuatu kepentingan yang tidak mengandung sengketa. 

Perbedaan Hukum Perdata dengan Pidana

Hukum Pidana

Menurut  C.S.T. Kansil dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia (hal. 257), Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan mana diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan.

Hukum Perdata

Menurut Prof. Subekti, S.H. dalam bukunya Pokok-Pokok Hukum Perdata (hal. 9) mengatakan bahwa hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materiil, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan.

Perbedaan Perkara Perdata dengan Pidana

Menurut Abdulkadir Muhammad (1990: 26-28), perbedaan perkara perdata dengan perkara pidana dapat dilihat dari berbagai aspek, yaitu:

1. Dasar timbulnya perkara

Perkara perdata timbul karena terjadi pelanggaran terhadap hak seseorang seperti diatur dalam hukum perdata. Sedangkan Perkara pidana timbul karena terjadi pelanggaran terhadap perbuatan pidana yang telah ditetapkan dalam hukum pidana. Perbuatan pidana tersebut bersifat merugikan negara, mengganggu ketertiban umum, dan mengganggu kewibawaan pemerintah.

2. Inisiatif berperkara

Dalam perkara perdata, inisiatif berperkara berasal dari pihak yang merasa dirugikan. Sedangkan dalam perkara pidana, inisiatif berperkara berasal dari pihak penguasa negara melalui aparaturnya yaitu Polisi dan Jaksa Penuntut Umum.

3. Istilah yang digunakan

Dalam perkara perdata, pihak yang mengajukan perkara ke muka hakim disebut “Penggugat”, sedangkan pihak lawannya adalah “Tergugat”. Dalam perkara pidana, pihak yang mengajukan perkara ke muka hakim disebut Jaksa Penuntut Umum. Pihak yang disangka melakukan kejahatan/perbuatan pidana disebut “Tersangka”, dan apabila pemeriksaannya diteruskan ke Pengadilan, maka pihak yang disangka melakukan kejahatan disebut “Terdakwa”.

4. Tugas hakim dalam acara

Dalam perkara perdata, tugas hakim adalah mencari kebenaran sesungguhnya dan sebatas dari apa yang dikemukakan dan dituntut oleh pihak-pihak.

Sedangkan dalam perkara pidana, tugas hakim yaitu mencari kebenaran sesungguhnya, tidak terbatas pada apa yang dilakukan oleh terdakwa, hakim mengejar kebenaran materiil.

5. Tentang perdamaian

Dalam perkara perdata, selama belum diputus oleh hakim, selalu dapat ditawarkan perdamaian untuk mengakhiri perkara, sedangkan dalam perkara pidana tidak boleh dilakukan perdamaian.

6. Tentang sumpah

Dalam perkara perdara, mengenal sumpah decissoire yaitu sumpah yang dimintakan oleh pihak yang satu kepada pihak yang lain atau lawannya tentang kebenaran suatu peristiwa sedangkan dalam perkara pidana tidak mengenal sumpah tersebut.

7. Tentang hukuman

Dalam perkara perdata, hukuman yang diberikan oleh hakim kepada pihak yang kalah berupa kewajiban untuk memenuhi suatu prestasi. Disisi lain, dalam perkara pidana, hukuman yang diberikan kepada terdakwa berupa hukuman badan.


Sumber:

http://mimbarhukum.com/pengertian-perkara-perbedaan-perkara-perdata-dengan-pidana/

https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt57f2f9bce942f/perbedaan-pokok-hukum-pidana-dan-hukum-perdata/


(Penulis : Dewi Lestuti Ambarwati)

No comments:

Post a Comment

Putusan Verstek Sebagai Konsekuensi Ketidakhadiran Tergugat di Persidangan

Oleh : Prilla Geonestri Ramlan   Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) merupakan salah satu unit Eselon I di bawah Kementerian Keuangan...