Wednesday, November 2, 2022

Kompetensi Absolut dan Relatif



Pada dasarnya Kompetensi relatif dapat kita maknai sebagai suatu kewenangan pengadilan untuk menangani atau mengadili suatu permasalahan atau sengketa yang di mana hal tersebut didasarkan pada tempat atau domisili para pihak yang bersengketa. Salah satu contohnya ialah penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sedangkan diketahui bahwa si Tergugat bertempat tinggal di kawasan Jakarta Timur.

Pada dasarnya Kompentesi Absolut dapat kita artikan sebagai suatu kewenangan pengadilan mengadili suatu perkara atau sengketa yang dimana hal tersebut didasarkan kepada objek. Sebagai salah satu contoh ialah pengajuan gugatan oleh seorang Penggugat ke suatu Pengadilan Negeri, yang dimana sebelumnya dalam perjanjian pihak yang bersengketa terdapat perjanjian arbitrase yang menyatakan pilihan forum penyelesaian sengketa yaitu di Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau yang kita singkat dengan nama BANI.

Pembahasan

Berikut ini beberapa jenis pengadilan jika kita meninjau dari aspek kompetensi absolutnya, yang mana di antaranya ialah:

Pengadilan Umum, yang mana pengadilan umum ini sendiri dapat kita maknai sebagai suatu pengadilan yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara pidana serta perkara perdata.

Pengadilan Tata Usaha Negara, yang mana pengadilan tata usaha negara sendiri dapat kita maknai sebagai suatu pengadilan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara yang objeknya keputusan yang bertentangan dengan peraturan-perundang- undangan dan asas-asas umum pemerintahan.

Pengadilan Agama, yang mana pengadilan agama sendiri dapat kita maknai sebagai suatu pengadilan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara yang dimana dia berhubungan dengan perkawinan, waris, hibah, wakaf, dan lain sebagainya.

Pengadilan Militer, yang mana pengadilan militer sendiri dapat kita maknai sebagai suatu pengadilan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara pidana dimana dia akan dilakukan oleh prajurit TNI.



No comments:

Post a Comment

Putusan Verstek Sebagai Konsekuensi Ketidakhadiran Tergugat di Persidangan

Oleh : Prilla Geonestri Ramlan   Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) merupakan salah satu unit Eselon I di bawah Kementerian Keuangan...