Tuesday, February 7, 2023

Upaya Hukum Terhadap Putusan Non-Executable


Berbicara tentang berperkara di pengadilan, sudah pasti tujuan akhirnya adalah dapat menguasai objek sengketa. Hal yang lazim dilakukan setelah perkara sudah mendapat kekuatan hukum tetap (in kracht) adalah melakukan upaya eksekusi atas objek sengketa. Proses eksekusi terhadap putusan in kracht bisa dilakukan dengan cara paksa condemantoir atau secara sukarela, sebagaimana diatur dalam Pasal 195 HIR: “Dalam perkara perdata oleh karena pihak yang menang telah memperoleh keputusan hakim yang menghukum pihak lawannya maka ia berhak dengan alat-alat yang diperbolehkan oleh undang-undang untuk memaksa pihak lawan guna mematuhi keputusan hakim itu.

Namun bukanlah perkara mudah ketika objek sengketa yang telah in kracht tidak dapat di eksekusi (non-executable), mengingat eksekusi atas putusan in kracht dapat dijalankan secara condemantoir, yang dapat dilakukan secara paksa dengan bantuan kekuatan hukum. Hal ini tentunya juga bertentangan dengan asas peradilan, yaitu sederhana, cepat dan biaya ringan. Terlebih dalam perkata perdata, sudah pasti harus ada kepastian hukum atas objek sengketa, dan jalan yang ditempuh untuk memenuhi prestasi. Lalu apa yang menyebabkan putusan tidak selalu dapat dieksekusi (non-executable)?

Aturan mengenai putusan non-executable tertuang dalam Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, Buku II, Edisi 2008. Terdapat 5 (lima) hal yang menyebabkan putusan non-executable, diantaranya:

a. Putusan yang bersifat deklaratoir (putusan yang hanya sekedar menerangkan atau menetapkan suatu keadaan saja sehingga tidak perlu dieksekusi) dan konstitutif (putusan yang menciptakan atau menghapuskan suatu keadaan, tidak perlu dilaksanakan);

b. Barang yang akan diekskusi tidak berada di tangan Tergugat / Termohon Ekseskusi;

c. Barang yang akan dieksekusi tidak sesuai dengan barang yang disebutkan di dalam amar putusan;

d. Amar putusan tersebut tidak mungkin untuk dilaksanakan;

e. Ketua Pengadilan Negeri tidak dapat menyatakan suatu putusan non-executable, sebelum seluruh proses/acara eksekusi dilaksanakan,kecuali yang tersebut pada butir a

M Yahya Harahap, dalam bukunya Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, menyebutkan kondisi yang membuat putusan tidak dapat di eksekusi, antara lain:

- Harta kekayaan tereksekusi tidak ada;

- Putusan bersifat deklaratoir;

- Barang objek eksekusi di tangan pihak ketiga;

- Barang yang hendak dieksekusi dijaminkan kepada pihak ketiga;

- Tanah yang hendak dieksekusi tidak jelas batasnya;

- Perubahan status tanah menjadi milik negara;

- Barang objek eksekusi berada di luar negeri;

- Dua putusan yang saling berbeda;

- Eksekusi terhadap harta kekayaan bersama.


Dari hal ini kita melihat terdapat banyak faktor yang menyebabkan tidak dapat dikuasainya objek sengketa, yang berarti pemenuhan atas prestasi juga terhambat. Lantas, adakah upaya yang dapat ditempuh ketika objek sengketa tidak dapat dikuasai sebagai akibat dari putusan non-executable?

Pada saat eksekusi ditetapkan oleh Hakim dalam suatu penetapan menjadi non-executable, maka eksekusi berhenti setelah penetapan non-executable tersebut. Namun demikian, Pemohon Eksekusi akibat permohonan yang dinyatakan non-executable dapat mengajukan upaya hukum atas perkara tersebut atau dapat mengajukan gugatan kembali. Menurut pendapat Yahya Harahap, para pihak yang berperkara dibenarkan mengajukan gugatan baru meskipun bersinggungan dengan asas nebis in idem yang menyatakan bahwa seseorang tidak boleh dituntut sekali lagi karena suatu peristiwa atau suatu perbuatan yang baginya telah diputus hakim atau baginya telah diberikan status berdasarkan suatu putusan. Hal tersebut dapat dilakukan apabila gugatan mengandung salah satu cacat formil yang dalam kasus ini gugatan dari penggugat tidak jelas batas atau luas tanah yang itu termasuk dalam gugatan obscuur libel atau cacat. Maka putusan tersebut tidak mengandung nebis in idem, tidak memiliki daya kepastian hukum, karena belum menyentuh pokok perkara.

Untuk itu, sebelum mengajukan gugatan sangat perlu memastikan keberadaan dan status dari objek sengketa, karena bagaimanapun juga, penguasaan objek sengketa dapat dilaksanakan apabila putusan benar-benar dapat dieksekusi (executable), baik secara sukarela maupun condemantoir.

(Penulis Grace Teguh Kinanti, Editor : Iva Nurdianah Azizah)

No comments:

Post a Comment

Putusan Verstek Sebagai Konsekuensi Ketidakhadiran Tergugat di Persidangan

Oleh : Prilla Geonestri Ramlan   Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) merupakan salah satu unit Eselon I di bawah Kementerian Keuangan...