Thursday, November 10, 2022

Asal mula terbentuknya negara menurut Plato

 

Asal mula terbentuknya negara menurut plato

Plato (429-347 SM) adalah merupakan murid dari Socrates. Socrates (469-399 SM) merupakan salah satu filosof Yunani kuno dan pendapat Socrates tentang negara ialah bahwa Negara bukanlah semata-mata merupakan suatu keharusan yang bersifat objektif,yang asal mulanya merupakan pekerti dari manusia.dengan kata lain bahwa negara bukanlah merupakan organisasi yang dibuat oleh manusia untuk kepentingan dirinya sendiri melainkan merupakan suatu susunan organisasi yang objektif yang berdasarkan pada sifat hakekat manusia ,oleh karenanya sifat negara tersebut adalah tidak hanya melayani kebutuhan manusia yang berkuasa yang setiap saat berganti.

Pendapat socrates tersebut dinilai sangat bertentangan  dengan penguasa yang ada saat itu ,sehingga akhirnya Socrates dipenjarakan dan dihukum mati dengan minum racun ,akibatnya Socrates tersebut tidak meninggalkan ajarannya dalam bentuk tulisan atau yang dibukukan.

Plato sebagai murid Socrates mendirikan sekolah filsafat yang diberi nama “akademia”,dalam kehidupannya Plato lebih mementingkan masalah pendidikan,karena menurut pendapatnya bahwa dengan pendidikan yang baik maka orang akan dapat mengetahui kesukaran-kesukaran yang dihadapinya serta mencari jalan keluarnya.

Plato merupakan pencipta ajaran “alam serba cita” (Idee enleer) sehingga aliran filsafatnya dikenal dengan sebutan “Idealisme”.Menurut Plato bahwa dunia ini dapat dibedakan menjadi dua bagian yaitu :

  1. Dunia Idea/dunia serba cita/dunia Imaterialisme,yaitu dunia dimana terdapat keadaan yang sebenarnya.
  2. Dunia Materialisme,yaitu Dunia dimana kita hidup dan hal-hal yang kita lihat dan saksikan itu adalah merupakan bayangan dari apa yang ada di dunia Imaterialisme.

Menurut ajaran Plato bahwa pada hakekatnya bahwa kebenaran itu hanya terdapat didalam Ide manusia sendiri (diri manusia itu sendiri),sedangkan yang ada diluar diri manusia tersebut bukan bentuk yang sebenarnya akan tetapi hanyalah merupakan bayangan dari apa yang terdapat dalam dunia cita/dunia Imaterialisme.Contohnya: Kuda yang kita lihat di dunia Materialisme/dunia serba benda tersebut bukanlah merupakan bentuk asli dari kuda yang sebenarnya,akan tetapi hanyalah merupakan bayangan dari kuda yang terdapat didalam dunia Imaterialisme,sedangkan yang dapat mengetahui keadaan yang sebenarnya tersebut hanyalah para filosof.

Tujuan Negara menurut Plato ialah Untuk mengetahui/mengenal/mencapai idea (cita) yang sesungguhnya dan hal tersebut hanya dapat diwujudkan oleh para ahli filsafat.oleh karenanya menurut pendapat Plato bahwa yang dapat memimpin Negara dengan baik hanyalah seorang ahli filsafat saja.

Hakekat Negara menurut Plato ialah Pada dasarnya Negara tidak usah terlalu luas,akan tetapi disesuaikan dengan kemampuan negara itu untuk memelihara persatuan dan kesatuan rakyatnya tersebut.

Terbentuknya Negara Menurut Plato:

  1. Karena adanya kebutuhan manusia yang beraneka ragam jenisnya,sedangkan kemampuan manusia itu sangat terbatas,oleh karenanya mereka harus saling bekerja sama untuk memenuhi kebutuhannya itu.
  2. Dengan adanya kerjasama antara manusia satu dengan lainnya tersebut,lalu terjadilah pembagian kerja,dimana masing-masing orang harus selalu berusaha untuk menghasilkan yang lebih dari apa yang mereka perlukan sendiri,dan kelebihan tersebut kemudian ditukarkan dengan pihak lain .Ditempat terjadinya pertukaran kebutuhan satu dengan lainnya tersebut maka terbentuklah Desa.
  3. Kemudian Desa-desa yang ada tersebut lalu bergabung menjadi desa yang lebih besar lagi,kemudian seterusnya yang akhirnya timbullah negara.Maka Timbulnya negara dikarenakan Penggabungan Desa-desa.

Bentuk-bentuk Negara Menurut Plato

Beberapa bentuk negara menurut Plato yaitu :

  1. Aristrokrasi,yaitu Bentuk negara dimana pemerintahannya dipimpin oleh orang cerdik/pandai/filosof dan dalam menjalankan pemerintahannya itu berpedoman kepada keadilan.Namun dalam perjalanannya sesuai dengan sifat manusia yang selalu berubah-ubah maka bentuk negara Aristokrasi tersebut tidak bertahan lama ,karena yang memerintah sudah lebih cenderung untuk mencapai kemasyuran dan kehormatan pribadinya daripada mengutamakan keadilan.Disamping itu para aristokrat yang menggantikan para pendahulunya dalam memimpin pemerintahan lebih mengutamakan kepentingan pribadi serta mengabaikan kepentingan umum.hal itu terjadi karena mereka mendapat kekuasaan tersebut secara mudah/warisan dari pendahulunya.dalam keadaan demikian maka bentuk negaranya tidak lagi Aristokrasi,akan tetapi berubah ke Timokrasi.
  2. Timokrasi ialah Bentuk negara dimana segala tindakan dari penguasa hanya dilaksanakan dan ditujukan untuk kepentingannya sendiri.pendapatan dan kekayaan negara digunakan untuk kepentingannya sendiri.oleh karena itu kemudian kekuasaan dalam negara jatuh ke tangan Hartawan,akibatnya timbullah milik negara menjadi milik pribadi/Partikulir.dalam masyarakat,yang mendapatkan penghormatan hanyalah yang kaya saja.bahkan akhirnya pemerintah mengeluarkan Undang-undang yang menyatakan bahwa yang berhak memegang pemerintahan hanyalah orang kaya saja.Sifat orang yang memegang pemerintahan tersebut mempengaruhi sifat pemerintahan yang dipimpinnya,dan dengan berubahnya sifat pemerintahan tersebut mengakibatkan berubahnya bentuk negara yang semula Timokrasi berubah menjadi Oligarchie.
  3. Oligarchie ialah Suatu bentuk negara dimana pemerintahannya dipimpin oleh  sekelompok kecil dari orang kaya yang selalu mempunyai kecenderungan untuk memperkaya dirinya sendiri. dalam keadaan yang demikian itu,terjadilah tekanan-tekanan dari penguasa serta terjadilah kemelaratankemelaratan di dalam masyarakat.menyadari akan hal tersebut maka masyarakat yang miskin dan tertekan tersebut akhirnya bersatu kemudian melawan orang-orang kaya yang memegang pemerintahan itu ,akhirnya perlawanan tersebut dimenangkan oleh orang-orang miskin/rakyat tersebut sehingga merekalah yang menjalankan pemerintahan serta lebih mengutamakan kepentingan umum //rakyat tersebut .Bentuk pemerintahan yang demikian disebut Demokasi.
  4. Demokrasi ialah Bentuk negara dimana pemerintahannya dipegang oleh rakyat dan dalam menjalankan pemerintahan tersebut kepentingan umum lebih diutamakan.dalam pemerintahan Demokrasi tersebut prinsip kebebasan dan kemerdekaan yang diutamakan,tetapi apabila salah menggunakan kebebasan dan rakyat tersebut mendewa-dewakan kebebasan itu,akhirnya justru menimbulkan adanya “Anarchie“,sehingga didalam negara tersebut tidak ada lagi pemerintahan,yang ada justru kekacauan.
  5. Tirani ialah Bentuk negara dimana pemerintahannya dipimpin oleh seorang tiran yang dalam memimpin mereka menggunakan tangan besi serta berusaha untuk menekan saingannya.Hal tersebut dilatar belakangi oleh kondisi yang anarkis  tersebut dalam suatu negara sebelumnya.maka untuk mengatasi kekacauan yang terjadi itulah diperlukan adanya seorang yang pemberani dan kuat serta mereka mampu untuk bertindak secara tegas.Namun pemerintahan yang demikin sangat jauh dari keadilan ,dan untuk melanggengkan kekuasaannya tersebut ,maka tiran tersebut berusaha untuk menyingkirkan saingan atau lawan-lawannya.Dalam keadaan yang seperti ini akhirnya diperlukan kembali orng yang pemberani,pandai dan diharapkan dapat memimpin negara dengan adil serta mengutamakan kepentingan umum,sehingga setelah hal tersebut terwujud maka negaranya tidak lagi Tirani,akan tetapi berubah ke Aristokrasi.

Menurut Plato,Bahwa Negara itu tidak tetap dan selalu berubah-ubah karena dipengaruhi oleh Bentuk pemerintahan,sedangkan bentuk pemerintahan ditentukan oleh sifat orang yang memegang pemerintahan,sedangkan sifat orang yang memegang pemerintahan tersebut ditentukan oleh jiwa orang itu sendiri yang merupakan dasar dari kehidupannya.

Menurut Plato bahwa bentuk negara yang terbaik ialah Aristokrasi,karena pemerintahannya dijalankan oleh orang cerdik pandai/filosof  dan dalam menjalankan pemerintahan tersebut dapat mencapai Idea yang sesungguhnya sehingga dapat membahagiakan rakyatnya.kemudian Bentuk negara yang terjelek ialah Tirani sebab seorang tiran yang memegang kekuasaan itu akan selalu menambah kekuasaan yang dimilikinya dan ia juga berusaha untuk menyingkirkan saingan-saingannya supaya dapat kekal kekuasaan yang dipegangnya itu sehingga akhirnya ia tidak dapat mempercayai orang lain.

Golongan-golongan dalam negara

Menurut Plato,Orang-orang dalam negara dibagi dalam 3 golongan yaitu:

  1. Golongan pemikir/cerdik pandai/para filosof yaitu golongan yang akan memimpin pemerintahan.
  2. Golongan Pemberani/Penjaga keamanan negara.
  3. Golongan Petani dan pedagang.Golongan inilah yang mensuplai kebutuhan dari golongan cerdik pandai dan golongan pemberani.

Pada mulanya Plato tersebut sangat idealis karena aliran filsafatnya dikenal dengan Idealisme,namun dalam perkembangannya dengan melihat kenyataan yang ada maka Plato mengubah ajarannya yang semula Idealis tersebut ke arah Realistis.perubahan tersebut pada dasarnya dikarenakan bahwa menurut Plato Seyogyanya seorang ahli negara yang baik dan sejati,maka  mereka harus berpendirian dan selalu berusaha kearah kebajikan dan selalu mengutamakan kepentingan umum dan berbuat secara adil,namun kenyataannya tidak demikian dan oleh karena itu diperlukan adanya seorang ahli negara (politicos) dan Undang-undang (nomoi).

Dengan berubahnya sifat ajaran yang dikemukakan Plato tersebut ,akhirnya mengakibatkan perubahan bentuk pemerintahan dengan menggunakan kriteria sebagai berikut :

  1. jumlah orang yang memegang pemerintahan.
  2. Ada atau tidak Undang-undang dalam negara tersebut.

Apabila dalam negara tersebut dipimpin oleh satu orang saja dan dalam menjalankan pemerintahan itu didasarkan kepada Undang-undang (yang ada undang-undang), maka bentuk negara/pemerintahannya disebut Monarki,bila dipimpin oleh beberapa orang disebut Aristrokrasi,sedangkan kalau dipimpin oleh banyak orang disebut dengan Demokrasi.

Wednesday, November 2, 2022

Kompetensi Absolut dan Relatif



Pada dasarnya Kompetensi relatif dapat kita maknai sebagai suatu kewenangan pengadilan untuk menangani atau mengadili suatu permasalahan atau sengketa yang di mana hal tersebut didasarkan pada tempat atau domisili para pihak yang bersengketa. Salah satu contohnya ialah penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sedangkan diketahui bahwa si Tergugat bertempat tinggal di kawasan Jakarta Timur.

Pada dasarnya Kompentesi Absolut dapat kita artikan sebagai suatu kewenangan pengadilan mengadili suatu perkara atau sengketa yang dimana hal tersebut didasarkan kepada objek. Sebagai salah satu contoh ialah pengajuan gugatan oleh seorang Penggugat ke suatu Pengadilan Negeri, yang dimana sebelumnya dalam perjanjian pihak yang bersengketa terdapat perjanjian arbitrase yang menyatakan pilihan forum penyelesaian sengketa yaitu di Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau yang kita singkat dengan nama BANI.

Pembahasan

Berikut ini beberapa jenis pengadilan jika kita meninjau dari aspek kompetensi absolutnya, yang mana di antaranya ialah:

Pengadilan Umum, yang mana pengadilan umum ini sendiri dapat kita maknai sebagai suatu pengadilan yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara pidana serta perkara perdata.

Pengadilan Tata Usaha Negara, yang mana pengadilan tata usaha negara sendiri dapat kita maknai sebagai suatu pengadilan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara yang objeknya keputusan yang bertentangan dengan peraturan-perundang- undangan dan asas-asas umum pemerintahan.

Pengadilan Agama, yang mana pengadilan agama sendiri dapat kita maknai sebagai suatu pengadilan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara yang dimana dia berhubungan dengan perkawinan, waris, hibah, wakaf, dan lain sebagainya.

Pengadilan Militer, yang mana pengadilan militer sendiri dapat kita maknai sebagai suatu pengadilan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara pidana dimana dia akan dilakukan oleh prajurit TNI.



Putusan Verstek Sebagai Konsekuensi Ketidakhadiran Tergugat di Persidangan

Oleh : Prilla Geonestri Ramlan   Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) merupakan salah satu unit Eselon I di bawah Kementerian Keuangan...