Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Putusan Verstek Sebagai Konsekuensi Ketidakhadiran Tergugat di Persidangan
Oleh : Prilla Geonestri Ramlan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) merupakan salah satu unit Eselon I di bawah Kementerian Keuangan...
-
TATA CARA PANGGILAN DAN PROSES YANG MENDAHULUINYA TATA CARA PANGGILAN DAN PROSES YANG MENDAHULUINYA A. PENGERTIAN PANGGILAN (CONVODATION, ...
-
Secara umum, ‘eksepsi’ memiliki arti pengecualian. Namun, dalam hukum acara perdata eksepsi berarti tangkisan atau bantahan ( objection ) ya...
-
Replik adalah tanggapan dari Penggugat atas jawaban yang diajukan oleh Tergugat. Replik harus disesuaikan dengan kualitas dan kuantitas jawa...
No comments:
Post a Comment