Monday, January 9, 2023

Panggilan Sidang Secara Patut Dalam Hukum Acara Perdata

 


Arief Nugroho *) Ajeng Hanifa Zahra Caesar Aprilia **)

*)Sie Bantuan Hukum II Dit.Hukum Humas **)OJT di Kantor Pusat DJKN

Dalam perkara perdata, semua hal-hal yang berkaitan dengan hukum acara telah diatur dalam Hukum Acara Perdata (R.Bg/HIR). Mulai dari gugatan, panggilan, sampai dengan pemberitahuaan (relaas) putusan. Ada juga peraturan-peraturan lain yang melengkapi hukum acara tersebut, diantaranya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).

Terkait hukum acara, terdapat kebiasaan-kebiasaan yang seolah menjadi hukum tidak tertulis, dan apabila tidak diluruskan akan merugikan pihak-pihak yang berperkara. Kebiasaan tersebut di antaranya pemanggilan para pihak untuk sidang pertama. Banyak penangan perkara yang beranggapan bahwa panggilan sidang secara patut adalah 3 (tiga) kali. Sebelum tiga kali panggilan, para pihak (dalam hal ini biasanya tergugat) memilih untuk tidak hadir terlebih dahulu, dengan keyakinan masih ada panggilan kedua dan ketiga yang akan disampaikan.

Dalam berbagai kesempatan baik pada saat Diklat Beracara di Pengadilan maupun acara informal lainnya, penulis beberapa kali mendapat pertanyaan dari peserta diklat/para penangan perkara yang apabila hal tersebut ditanyakan kepada badan peradilan, jawabannya berbeda-beda. Pertanyaan yang diajukan yaitu apakah pemanggilan untuk menghadiri persidangan harus (wajib) disampaikan sebanyak tiga kali? Bagaimana jika salah satu pihak tidak hadir dalam pemanggilan pertama? Apakah yang dimaksud dengan panggilan secara patut? Apakah konsekuensinya apabila kita selaku tergugat/penggugat tidak hadir dalam persidangan pertama? Apakah dasar hukumnya?

Atas pertanyaan-pertanyaan tersebut, terdapat ketentuan-ketentuan dan pendapat ahli yang mengatur tata cara pemanggilan bagi para pihak. Ketentuan-ketentuan dan pendapat ahli yang mendasari pemanggilan para pihak adalah sebagai berikut:

· Pasal 148 R.Bg./124 HIR
Dalam sidang pertama Penggugat yang tidak hadir dalam sidang, sedangkan Tergugat hadir dalam sidang, Dalam keadaan yang demikian Hakim dapat menjatuhkan putusan dengan menyatakan Gugatan Peggugat Gugur dan menghukum Penggugat membayar biaya perkara;

· Pasal 149 ayat (1) R.Bg./125 ayat (1) HIR
Dalam sidang pertama Tergugat yang tidak hadir dalam sidang, sedangkan Penggugat hadir dalam sidang, Dalam keadaan yang demikian Hakim dapat menjatuhkan putusan dengan menyatakan Gugatan Penggugat dapat dikabulkan dengan verstek (tanpa hadirnya Tergugat);

· Pasal 150 R.Bg./126 HIR
Dalam kejadian sebagaimana dalam sidang pertama apakah Penggugat atau Tergugat yang tidak hadir Hakim dapat memerintahkan untuk memanggil sekali lagi pihak yang tidak hadir agar datang menghadap pada hari yang ditentukan dalam sidang itu;

· Pasal 151 R.Bg./127 HIR
Kemungkinan yang ke-empat apabila Tergugat ada seorang atau lebih yang tidak hadir menghadap dalam sidang maka pemeriksaan perkara ditunda sampai suatu hari yang ditetapkan sedekat mungkin. Penundaan itu di dalam sidang diberitahukan kepada pihak-pihak yang hadir dan pemberitahuan itu berlaku sebagai panggilan, sedangkan Tergugat-tergugat yang tidak hadir diperintahkan agar dipanggil lagi. Kemudian perkara diperiksa dan terhadap semua pihak diberikan keputusan dalam satu surat putusan yang terhadapnya tidak dapat diadakan perlawanan;

· Pasal 186 ayat (3) R.Bg./159 ayat (3) HIR
Jika di antara pihak-pihak yang hadir pada hari pertama ada yang kemudian tidak hadir pada hari sidang berikutnya, yang kemudian ditunda lagi, maka Ketua memerintahkan agar pihak itu dipanggil lagi untuk hadir pada sidang berikutnya;

· SEMA Nomor 9 Tahun 1964
Karena ada beberapa tafsiran mengenai putusan verstek, maka Mahkamah Agung memberi pendapatnya sebagai berikut :
Menurut pasal 125 H.I.R. apabila tergugat, meskipun telah dipanggil secara sah, akan tetapi tidak hadir, maka Hakim dapa
t
1. Menjatuhkan putusan verstek atau;
2. Menunda pemeriksaan –(berdasarkan pasal 126 H.I.R.) – dengan perintah memanggil tergugat sekali lagi
3. Kemudian apabila dalam hal sub 2 tergugat tidak dapat lagi, maka Hakim dapat menjatuhkan putusan verstek.

· M. Yahya Harahap, S.H. dalam bukunya yang berjudul “Hukum Acara Perdata” mengatakan:
“..., berdasarkan pertimbangan prinsip fair trial sesuai dengan audi alteram partem (dengarkan sisi lain), jika Tergugat tidak hadir memenuhi pemeriksaan sidang pertama maka kurang layak langsung menghukumnya dengan putusan verstek. Oleh karena itu, hakim yang bijaksana, tidak gegabah secara emosional langsung menerapkan acara verstek, tetapi memberi kesempatan lagi kepada Tergugat untuk hadir di persidangan dengan jalan mengundurkan pemeriksaan.”


Pengertian pemanggilan sidang yang sah dan patut

Di dalam buku Hukum Acara Perdata, M. Yahya Harahap, S.H. mengatakan bahwa:

“Pengertian panggilan dalam hukum acara perdata adalah menyampaikan secara resmi (officiaicial) dan patut (properly) kepada pihak-pihak yang terlibat dalam suatu perkara di pengadilan, agar memenuhi dan melaksanakan hal-hal yang diminta dan diperintahkan majelis hakim atau pengadilan”.

Menurut 390 ayat (1), (2) dan (3) HIR, yang berfungsi melakukan panggilan adalah juru sita dalam pasal berbunyi sebagai berikut:

· Pasal 390 ayat (1)

Tiap-tiap surat jurusita, kecuali yang akan disebut di bawah ini, harus disampaikan pada orang yang bersangkutan sendiri di tempat diamnya atau tempat tinggalnya dan jika tidak dijumpai di situ, kepada kepala desanya atau lurah bangsa Tionghoa yang diwajibkan dengan segera memberitahukan surat jurusita itu pada orang itu sendiri, dalam hal terakhir ini tidak perlu pernyataan menurut hukum.


· Pasal 390 ayat (2)

Jika orang itu sudah meninggal dunia, maka surat jurusita itu disampaikan pada ahli warisnya; jika ahli warisnya tidak dikenal maka disampaikan pada kepala desa di tempat tinggal yang terakhir dari orang yang meninggal dunia itu di Indonesia, mereka berlaku menurut aturan yang disebut pada ayat di atas ini. Jika orang yang meninggal dunia itu masuk golongan orang Asing, maka surat jurusita itu diberitahukan dengan surat tercatat pada Balai Harta Peninggalan.


· Pasal 390 ayat (3)

Tentang orang-orang yang tidak diketahui tempat diam atau tinggalnya dan tentang orang-orang yang tidak dikenal, maka surat jurusita itu disampaikan pada Bupati, yang dalam daerahnya terletak tempat tinggal penggugat dan dalam perkara pidana, yang dalam daerahnya hakim yang berhak berkedudukan. Bupati itu memaklumkan surat jurusita itu dengan menempelkannya pada pintu umum kamar persidangan dari hakim yang berhak.

Analisa

Dari ketentuan-ketentuan dan pendapat ahli di atas, yang dapat dilakukan Hakim terhadap kedua belah pihak yaitu:

· Penggugat yang sengaja tidak hadir dalam sidang pertama, padahal ia yang mempunyai inisiatif mengajukan gugatan, sikap Penggugat yang demikian dapat dinilai oleh Hakim bahwa Penggugat beritikad buruk, sedangkan Tergugat telah hadir artinya Tergugat dapat dinilai oleh Hakim ia telah beritikad baik untuk menyelesaikan perkaranya, maka oleh Hakim dapat menyatakan gugatannya digugurkan dan Penggugat dihukum mebayar biaya perkara;

· Tergugat yang sengaja tidak hadir dalam sidang pertama, padahal ia telah dipanggil secara sah dan patut, Penggugat telah mengeluarkan biaya dan hadir di persidangan, oleh Hakim Tergugat dinilai beritikad buruk, maka oleh Hakim dapat menyatakan gugatan Penggugat dikabulkan dengan verstek (tanpa hadirnya Tergugat);

· Dalam sidang pertama apakah Penggugat atau Tergugat yang tidak hadir dalam persidangan, Hakim jika perlu dapat menunda sidang dengan memerintahkan memanggil kepada pihak yang tidak hadir, jadi jika dalam sidang pertama Penggugat yang tidak hadir atau Tergugat yang tidak hadir Hakim masih memberi kesempatan yang sama untuk memanggil lagi;

· Dalam sidang pertama Penggugat hadir Tergugat hadir, namun dalam sidang berikutnya Tergugat tidak hadir, maka Hakim wajib memanggil Tergugat untuk hadir dalam sidang berikutnya;

· Tujuan adanya pasal 126 HIR ini adalah untuk memberikan kelonggaran bagi para pihak dan supaya Hakim tidak tergesa-gesa dalam memberikan putusan dikarenakan adanya kemungkinan para pihak tidak datang karena ada halangan-halangan tertentu (misalnya, salah satu pihak tersebut tidak mengetahui adanya panggilan tersebut).

Namun apabila setelah dua kali persidangan dan pihak Tergugat tidak hadir juga setelah dipanggil dengan patut, maka mengacu pada peraturan perundang-undangan yang ada, seharusnya persidangan dapat dilanjutkan.

Kesimpulan

Dari ketentuan-ketentuan di atas, pemanggilan dalam persidangan tidak harus sampai 3 (tiga) kali jika salah satu tidak hadir dalam pemanggilan pertama. Jika ketidakhadiran Penggugat dalam sidang pertama hakim dapat memutuskan Penggugat gugur atau Hakim masih dapat menunda sekali lagi untuk memanggil Penggugat untuk hadir dalam persidangan, begitu pula sebaliknya ketidakhadiran Tergugat dalam persidangan pertama, tidak ada keharusan bagi Hakim harus memutus perkaranya dengan mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek, tetapi hakim masih dapat menunda sekali lagi untuk memanggil Tergugat untuk hadir dalam persidangan, hal ini tercantum dalam Pasal 150 R.Bg./126 HIR.

Kebiasaan tiga kali dalam pemanggilan tumbuh dan berkembang dalam praktik peradilan agar Hakim tidak tergesa-gesa dalam memberikan putusan dikarenakan adanya kemungkinan para pihak tidak datang karena ada halangan-halangan tertentu.


Referensi:

1. Herziene Inlandsch Reglement (HIR)

2. Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBg)

3. Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 9 Tahun 1964 tertanggal 13 April 1964

4. M. Yahya Harahap, 2012, Hukum Acara Perdata, Jakarta: Sinar Grafika.

5. Artikel Tergugat Dua Kali Dipanggil Sidang Tidak Hadir Apakah Perlu Dipanggil Lagi oleh H.Sarwohadi, S.H.,M.H., (Hakim PTA Mataram) tertanggal 25 April 2016

6. Wildan Suyuthi, Sita dan Eksekusi: Praktek Kejurusitaan Pengadilan, Jakarta: PT Tatanusa, 2004


No comments:

Post a Comment

Putusan Verstek Sebagai Konsekuensi Ketidakhadiran Tergugat di Persidangan

Oleh : Prilla Geonestri Ramlan   Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) merupakan salah satu unit Eselon I di bawah Kementerian Keuangan...