Tuesday, February 28, 2023
Tuesday, February 7, 2023
Upaya Hukum Terhadap Putusan Non-Executable
Berbicara tentang berperkara di pengadilan, sudah pasti tujuan akhirnya adalah dapat menguasai objek sengketa. Hal yang lazim dilakukan setelah perkara sudah mendapat kekuatan hukum tetap (in kracht) adalah melakukan upaya eksekusi atas objek sengketa. Proses eksekusi terhadap putusan in kracht bisa dilakukan dengan cara paksa condemantoir atau secara sukarela, sebagaimana diatur dalam Pasal 195 HIR: “Dalam perkara perdata oleh karena pihak yang menang telah memperoleh keputusan hakim yang menghukum pihak lawannya maka ia berhak dengan alat-alat yang diperbolehkan oleh undang-undang untuk memaksa pihak lawan guna mematuhi keputusan hakim itu.
Namun bukanlah perkara mudah ketika objek sengketa yang telah in kracht tidak dapat di eksekusi (non-executable), mengingat eksekusi atas putusan in kracht dapat dijalankan secara condemantoir, yang dapat dilakukan secara paksa dengan bantuan kekuatan hukum. Hal ini tentunya juga bertentangan dengan asas peradilan, yaitu sederhana, cepat dan biaya ringan. Terlebih dalam perkata perdata, sudah pasti harus ada kepastian hukum atas objek sengketa, dan jalan yang ditempuh untuk memenuhi prestasi. Lalu apa yang menyebabkan putusan tidak selalu dapat dieksekusi (non-executable)?
Aturan mengenai putusan non-executable tertuang dalam Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, Buku II, Edisi 2008. Terdapat 5 (lima) hal yang menyebabkan putusan non-executable, diantaranya:
a. Putusan yang bersifat deklaratoir (putusan yang hanya sekedar menerangkan atau menetapkan suatu keadaan saja sehingga tidak perlu dieksekusi) dan konstitutif (putusan yang menciptakan atau menghapuskan suatu keadaan, tidak perlu dilaksanakan);
b. Barang yang akan diekskusi tidak berada di tangan Tergugat / Termohon Ekseskusi;
c. Barang yang akan dieksekusi tidak sesuai dengan barang yang disebutkan di dalam amar putusan;
d. Amar putusan tersebut tidak mungkin untuk dilaksanakan;
e. Ketua Pengadilan Negeri tidak dapat menyatakan suatu putusan non-executable, sebelum seluruh proses/acara eksekusi dilaksanakan,kecuali yang tersebut pada butir a
M Yahya Harahap, dalam bukunya Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, menyebutkan kondisi yang membuat putusan tidak dapat di eksekusi, antara lain:
- Harta kekayaan tereksekusi tidak ada;
- Putusan bersifat deklaratoir;
- Barang objek eksekusi di tangan pihak ketiga;
- Barang yang hendak dieksekusi dijaminkan kepada pihak ketiga;
- Tanah yang hendak dieksekusi tidak jelas batasnya;
- Perubahan status tanah menjadi milik negara;
- Barang objek eksekusi berada di luar negeri;
- Dua putusan yang saling berbeda;
- Eksekusi terhadap harta kekayaan bersama.
Dari hal ini kita melihat terdapat banyak faktor yang menyebabkan tidak dapat dikuasainya objek sengketa, yang berarti pemenuhan atas prestasi juga terhambat. Lantas, adakah upaya yang dapat ditempuh ketika objek sengketa tidak dapat dikuasai sebagai akibat dari putusan non-executable?
Pada saat eksekusi ditetapkan oleh Hakim dalam suatu penetapan menjadi non-executable, maka eksekusi berhenti setelah penetapan non-executable tersebut. Namun demikian, Pemohon Eksekusi akibat permohonan yang dinyatakan non-executable dapat mengajukan upaya hukum atas perkara tersebut atau dapat mengajukan gugatan kembali. Menurut pendapat Yahya Harahap, para pihak yang berperkara dibenarkan mengajukan gugatan baru meskipun bersinggungan dengan asas nebis in idem yang menyatakan bahwa seseorang tidak boleh dituntut sekali lagi karena suatu peristiwa atau suatu perbuatan yang baginya telah diputus hakim atau baginya telah diberikan status berdasarkan suatu putusan. Hal tersebut dapat dilakukan apabila gugatan mengandung salah satu cacat formil yang dalam kasus ini gugatan dari penggugat tidak jelas batas atau luas tanah yang itu termasuk dalam gugatan obscuur libel atau cacat. Maka putusan tersebut tidak mengandung nebis in idem, tidak memiliki daya kepastian hukum, karena belum menyentuh pokok perkara.
Untuk itu, sebelum mengajukan gugatan sangat perlu memastikan keberadaan dan status dari objek sengketa, karena bagaimanapun juga, penguasaan objek sengketa dapat dilaksanakan apabila putusan benar-benar dapat dieksekusi (executable), baik secara sukarela maupun condemantoir.
(Penulis Grace Teguh Kinanti, Editor : Iva Nurdianah Azizah)
BERPOLITIKLAH
Oleh : Mohammad Chifni
Uraian kerja sudah ditetapkan, tugas dan fungsi sudah ditentukan dan kontrak kinerja (performance) sudah ditandatangani sebagai hal yang harus dicapai oleh pegawai dalam pekerjaannya menurut kreteria tertentu. Hal ini diukur melalui indikator kualitas dan kuantitas. Artinya di tataran normatif klasik, sebagai “aturan” tidak ada lagi ruang yang memungkinkan dan mengatur tawar menawar. Apalagi sudah dijabarkan vertical differentiation atau pembedaan tanggungjawab dan wewenang antara atasan dan bawahan. Lalu masih perlukah energi berpolitik saat kita bekerja.
Pilihannya adalah, abaikan fenomena politik kantor maka lambat laun kecemasan dan depresi akan menghajar, semangat kerja menurun, talenta diri tersia-siakan atau mainkan dengan elegan dan cerdas sehingga kita akan jauh lebih tenang, tidak mudah terbawa arus dan mampu meminimalisir conflict of interest. Dengan membekali fatsoen birokrasi dan menjaga jarak dari sebuah adagium politik “ bahwa tidak ada teman yang abadi, yang ada hanya kepentingan abadi", tulisan ini dirangkai dengan penuh kehati-hatian untuk sekaligus menjawab dan menawarkan solusi akan fenomena “politik kantor” atau politicking ( rekayasa kepentingan ) di kantor .
Sengaja tidak butuh suatu kajian kasus untuk memaparkan masalah ini, walaupun menurut Knoke dan Kuklinski yang dikutip Zuhal dalam bukunya Knowledge & Innovation, 2010 - bahwa sebuah fenomena seperti ini dapat didekati melalui pemahaman jejaring yang melingkupinya, Pertama manusia sebagai aktornya senantiasa melakukan partisipasi dalam sistem sosial manapun, satu aktor dengan aktor lain terjadi pertautan referensi dalam proses pembuatan keputusan . Secara alamiah hubungan yang ada memberi efek pada persepsi, keyakinan dan aksi-aksi aktor. Kedua, terdapat perbedaan derajat struktural sistem sosial yang pada gilirannya terjadi aturan dan pola hubungan diantara entitas. Namun dalam konteks ini, biarlah terjadi pembiaran agar tetap di ruang tabu – dari sudut aturan, sosial dan birokrasi - tanpa terbawa melanggarnya terlalu dalam sekaligus anda bisa mengabaikannya sebagai pilihan moral serta juga bisa berperan untuk suatu kebutuhan anda.
KEPERCAYAAN RADIKAL
Max weber dalam teori birokrasinya hanya memperhatikan variabel-variabel formal saja sedangkan variabel informal pendalaman aspeknya jauh dari cukup dalam membahas organisasi birokrasi. Bukan bermaksud untuk menyepelekan variabel formal, melainkan betapa enggannya orang kebanyakan dalam mencermati sisi informal sebuah organisasi. Politicking atau politik kantor tidak bisa diabaikan dari sisi informal dari keberlangsungan organisasi birokrasi, bahkan dia merupakan fitur tertentu bagi perilaku organisasi dan individu untuk membagi kekuasaan dalam suatu organisasi atau lingkungan kerja yang dipengaruhi oleh relasi pribadi antara orang yang bekerja. Tidak ada konsep operatif yang ideal dengan tahapan yang tepat dan akurat. Dia intuitif bahkan role model nya pun berubah dan bergeser tidak hanya oleh waktu dan tujuan kolektif tapi juga oleh mind orang-orang disekitarnya. Tidak ada code of conduct, ada yang samar-samar, ada yang secara vulgar memerankanya, yang punya jaringan kekuasaan berusaha dia buktikan dengan eksitensinya, yang punya aktiva intelektual berlebih berusaha meng-akbar-kan capaian kerjanya dalam rangka pencitraan bahkan ada yang merasa dekat pimpinan sehingga berhak menahan informasi kunci dari pengambil keputusan bahkan tindakannya juga merasa berhak mewakili.
Atas nama prestasi berebut simpati ke atasan merupakan menu sertaan bagi tiap tugas yang ia kerjakan, mengembangkan manajemen yang bergenre disorder tanpa ada kesediaan menerima sekaligus mengelola perbedaan, dalam suasana kerja demikian jangan berharap muncul pertemenan lengkap dengan etos hospitalitas dan etika imperatifnya, seperti kejujuran, kesetiakawaanan, empatik dan akhlakul karimah. Malah nyaris yang terdengar adalah upaya pengabadikan relasi sengketa, bikin panggung kontestasi perseteruan permanen. Yang ada dari sisa persengkongkolan itu adalah bukan hujjah melainkan hujatan bukan dalil melainkan dalih dan bukan argumentasi melainkan serba transaksi.
Dalam menyikapi rivalitas tidak jarang kata sekutu dan seteru jadi rancu. Dikotomi angkatan, kelompok bahkan kesukuan sengaja diambangkan pada pusaran opini kantor. Pada tataran inilah karyawan sering digiring ekskulsivisme politik kantor, menafikan semangat kebersamaan dan sinergi yang melingkupi atmosfir kedinasan dan kehidupan keseharian. Energi ini punya ciri polos, naif dan innocent tapi ruang hati dipenuhi keserakahan inginnya, dan ada juga yang berparas arif serta bijak tapi alam pikirnya penuh keculasan dan logika back stabb sembari mengaku sebagai teman sejati.
Pengabaian terhadap nilai kebersamaan dan sinergi ini bisa menghambat kinerja aktual kantor. Karena itu unsur akomodatif yang dimiliki seorang pemimpin secara inklusif dalam ranah hubungan kedinasan sekaligus sosial menjadi hal yang wajib bagi suksesnya tujuan kelembagaan. Sebuah kepercayaan dibutuhkan dalam kaitan ini. Kepercayaan adalah dasar dari segala bentuk pengaruh selain paksaan, kesediaan mereka untuk menerima pengaruh anda, akan tergantung sebagian besar pada kualitas yang mereka lihat di diri anda, dari sisi kompetensi (tahu apa yang harus dilakukan dan bagaimana melakukannya ) dan karakter (motif Anda baik dan Anda ingin orang-orang untuk melakukannya dengan baik).
Pada tahapan ini kepercayaan kepada anda lebih peduli tentang Anda daripada tentang isu-isu politik kantor yang dipertaruhkan. Dengan Kepercayaan- yang kami sebut – radikal ini, seorang pemimpin dengan integritas dan tujuan yang baik, dapat melibatkan diri guna menciptakan kondisi bagi keberhasilan organisasi sekaligus meredam kompetisi yang tidak sehat dan meminimalkan persepsi tentang prilaku mementingkan diri sendiri. Bukankah figur seorang pemimpin adalah konstruksi sosial dari kelompok yang dipimpinnya.
MEMOTRET PELANGI
Tidak ada pemenang dan pecundang yang ada hanya dialektika, itu berpikir positifnya. Setiap orang memang memiliki tujuan berkarier. Ada yang berupa pencapaian posisi tinggi, mencapai tingkat kesejahteraan yang lebih baik, membangun prestasi dan nama baik, dan lainnya. Apa pun tujuan karier Anda, dan bagaimana mencapai tujuan tersebut adalah pilihan bijak yang bisa anda lakukan, jangan buang energi berlebih untuk mencari orang yang tepat, menjadilah orang yang tepat di semua ruang dan waktu karena sebaik apapun dirimu pasti tetap ada yang akan membencimu bahkan memusuhimu.
Adalah keniscayaan bagi lingkungan kantor dan heterogenitasnya memuat entitas individu dengan nilai, tujuan dan kepentingan yang beragam sehingga kondisi ini memunculkan potensi konflik dan persaingan tentang alokasi kesempatan maka segeralah menjemput momentum, persiapkan kemampuan diri dan proaktif dengan kesempatan yang ada, dan jadilah yang terdepan dalam meraihnya. Meramalkan respon orang lain sebelum kita bertindak punya tingkat kesulitan yang sama dengan meramalkan respon yang terjadi terhadap apa yang sudah kita lakukan. Karena itu tidak gampang membahagiakan semua orang, apalagi di lingkungan kerja, dimana ruang terbuka bagi interpretasi yang beragam atas apa yang dimaksud kinerja yang memuaskan atau peningkatan hasil yang optimal sering terjadi. Pertajam intuisi untuk merangkul dan mengelola perbedaan persepsi dan menjadikannya sebagai daya ungkit untuk meraih prestasi, tetapkan standar etika dan moral lalu biarkan energi kreatif anda surfing ke tempat tempat yang dapat menghargai kapasitas dan kapabilitas anda, jaga jarak dari pujian dan cepatlah netralisir hujatan, bangunlah personal branding yang berkarakter dan berintegritas serta tidak perlu bermain dua kaki untuk mengumbar ambisi.
Ego, harga diri dan gengsi Anda tidaklah lebih daripada identitas yang telah anda ciptakan untuk diri anda sendiri, maka lelahkan ego, harga diri dan gengsi Anda lalu tebarkan energi positif pada atmosfir ruang kerja dengan kejujuran sehingga suasana berkarya akan terkayakan dengan bahagia dan gembira, dalam kaitan ini Alex Pentland pernah menulis sebuah artikel dengan judul We Can Measure the Power of Charisma dalam sebuah jurnal manajemen Harvard Business Review. 2010 dia mengatakan Humans use many types of signals, but honest signals are unusual in that they cause changes in the receiver of the signal. If we’re spending time together, and I’m happy and bubbly, you’ll be more happy and bubbly. There are biological functions that transfer the signals. If I’m happy, it almost literally rubs off on you. Bahwa sinyal jujur yang tersampaikan lewat fungsi biologis yang kita punya kepada orang lain itu dapat menjadikan si penerima senang dan ceria, dan akan lebih bahagia dan ceria lagi kalau kita menyampaikannya dengan bahagia.
Saya tidak punya kapasitas untuk membenarkan apalagi meragukan Alex Pentland, tentunya dia lebih dulu melakukan riset berulang untuk bisa menyimpulkan itu, namun dalam bingkai kejujuran saya ingin mengajak anda untuk reflektif pada diri bahwa kejujuran tidak hanya mengubah sesuatu yang tidak mungkin menjadi mungkin namun juga membuat semuanya tampak indah dan menyenangkan.
Dengan spirit yang sama saya ingin sampaikan bahwa lingkungan kerja adalah sebuah mekanisme umpan balik biologis yang memberitahukan siapa diri anda melalui kreasi dan cara tanggap anda terhadap lingkungan kerja, kalau Anda menginginkan lingkungan kerja ada suasana bahagia dan ceria atas kehadiran Anda maka tebarkanlah kejujuran, kalau anda ingin sebaliknya yang terjadi, itu adalah pilahan bijak anda.
Meminjam diksi memotret pelangi dari Gede Prama, Memotret pelangi cukup punya makna kalau bukan dengan format hitam putih, tanpa menggambarkannya pun kita sudah bisa menyampaikan pesan tentang keindahan dan beragamnya warna yang mengitarinya. Pengandaian ini sekaligus ajakan bagaimana sebuah keputusan itu ada pada masing masing pribadi untuk memaknai sekaligus meresponnya dan menyikapi pilihan hidup, apakah kita akan kabur terhadap peluang atau akan menemukan indahnya pelangi kesempatan dimana kita beraktifitas dan bekerja. Pesan moral yang ingin saya tebar sekaligus penutup dalam tulisan ini adalah, bahwa manusia adalah tindakanya. Perbuatan manusialah yang mengubah diri dan lingkungan hidupnya, bukan kata dan pikiranya, maka lebih baik tahu sedikit mengenai apa yang baik dan tidak baik, tetapi anda jalankan pada setiap kegiatan. Dan tulisan sederhana ini bisa jadi bekal, menjalankan politik di kantor atau menolaknya sebagai suatu hal yang tidak baik.
Monday, January 9, 2023
Panggilan Sidang Secara Patut Dalam Hukum Acara Perdata
Arief Nugroho *) Ajeng Hanifa Zahra Caesar Aprilia **)
*)Sie Bantuan Hukum II Dit.Hukum Humas **)OJT di Kantor Pusat DJKN
Dalam perkara perdata, semua hal-hal yang berkaitan dengan hukum acara telah diatur dalam Hukum Acara Perdata (R.Bg/HIR). Mulai dari gugatan, panggilan, sampai dengan pemberitahuaan (relaas) putusan. Ada juga peraturan-peraturan lain yang melengkapi hukum acara tersebut, diantaranya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).
Terkait hukum acara, terdapat kebiasaan-kebiasaan yang seolah menjadi hukum tidak tertulis, dan apabila tidak diluruskan akan merugikan pihak-pihak yang berperkara. Kebiasaan tersebut di antaranya pemanggilan para pihak untuk sidang pertama. Banyak penangan perkara yang beranggapan bahwa panggilan sidang secara patut adalah 3 (tiga) kali. Sebelum tiga kali panggilan, para pihak (dalam hal ini biasanya tergugat) memilih untuk tidak hadir terlebih dahulu, dengan keyakinan masih ada panggilan kedua dan ketiga yang akan disampaikan.
Dalam berbagai kesempatan baik pada saat Diklat Beracara di Pengadilan maupun acara informal lainnya, penulis beberapa kali mendapat pertanyaan dari peserta diklat/para penangan perkara yang apabila hal tersebut ditanyakan kepada badan peradilan, jawabannya berbeda-beda. Pertanyaan yang diajukan yaitu apakah pemanggilan untuk menghadiri persidangan harus (wajib) disampaikan sebanyak tiga kali? Bagaimana jika salah satu pihak tidak hadir dalam pemanggilan pertama? Apakah yang dimaksud dengan panggilan secara patut? Apakah konsekuensinya apabila kita selaku tergugat/penggugat tidak hadir dalam persidangan pertama? Apakah dasar hukumnya?
Atas pertanyaan-pertanyaan tersebut, terdapat ketentuan-ketentuan dan pendapat ahli yang mengatur tata cara pemanggilan bagi para pihak. Ketentuan-ketentuan dan pendapat ahli yang mendasari pemanggilan para pihak adalah sebagai berikut:
· Pasal 148 R.Bg./124 HIR
Dalam sidang pertama Penggugat yang tidak hadir dalam sidang, sedangkan Tergugat hadir dalam sidang, Dalam keadaan yang demikian Hakim dapat menjatuhkan putusan dengan menyatakan Gugatan Peggugat Gugur dan menghukum Penggugat membayar biaya perkara;
· Pasal 149 ayat (1) R.Bg./125 ayat (1) HIR
Dalam sidang pertama Tergugat yang tidak hadir dalam sidang, sedangkan Penggugat hadir dalam sidang, Dalam keadaan yang demikian Hakim dapat menjatuhkan putusan dengan menyatakan Gugatan Penggugat dapat dikabulkan dengan verstek (tanpa hadirnya Tergugat);
· Pasal 150 R.Bg./126 HIR
Dalam kejadian sebagaimana dalam sidang pertama apakah Penggugat atau Tergugat yang tidak hadir Hakim dapat memerintahkan untuk memanggil sekali lagi pihak yang tidak hadir agar datang menghadap pada hari yang ditentukan dalam sidang itu;
· Pasal 151 R.Bg./127 HIR
Kemungkinan yang ke-empat apabila Tergugat ada seorang atau lebih yang tidak hadir menghadap dalam sidang maka pemeriksaan perkara ditunda sampai suatu hari yang ditetapkan sedekat mungkin. Penundaan itu di dalam sidang diberitahukan kepada pihak-pihak yang hadir dan pemberitahuan itu berlaku sebagai panggilan, sedangkan Tergugat-tergugat yang tidak hadir diperintahkan agar dipanggil lagi. Kemudian perkara diperiksa dan terhadap semua pihak diberikan keputusan dalam satu surat putusan yang terhadapnya tidak dapat diadakan perlawanan;
· Pasal 186 ayat (3) R.Bg./159 ayat (3) HIR
Jika di antara pihak-pihak yang hadir pada hari pertama ada yang kemudian tidak hadir pada hari sidang berikutnya, yang kemudian ditunda lagi, maka Ketua memerintahkan agar pihak itu dipanggil lagi untuk hadir pada sidang berikutnya;
· SEMA Nomor 9 Tahun 1964
Karena ada beberapa tafsiran mengenai putusan verstek, maka Mahkamah Agung memberi pendapatnya sebagai berikut :
Menurut pasal 125 H.I.R. apabila tergugat, meskipun telah dipanggil secara sah, akan tetapi tidak hadir, maka Hakim dapat
1. Menjatuhkan putusan verstek atau;
2. Menunda pemeriksaan –(berdasarkan pasal 126 H.I.R.) – dengan perintah memanggil tergugat sekali lagi
3. Kemudian apabila dalam hal sub 2 tergugat tidak dapat lagi, maka Hakim dapat menjatuhkan putusan verstek.
· M. Yahya Harahap, S.H. dalam bukunya yang berjudul “Hukum Acara Perdata” mengatakan:
“..., berdasarkan pertimbangan prinsip fair trial sesuai dengan audi alteram partem (dengarkan sisi lain), jika Tergugat tidak hadir memenuhi pemeriksaan sidang pertama maka kurang layak langsung menghukumnya dengan putusan verstek. Oleh karena itu, hakim yang bijaksana, tidak gegabah secara emosional langsung menerapkan acara verstek, tetapi memberi kesempatan lagi kepada Tergugat untuk hadir di persidangan dengan jalan mengundurkan pemeriksaan.”
Pengertian pemanggilan sidang yang sah dan patut
Di dalam buku Hukum Acara Perdata, M. Yahya Harahap, S.H. mengatakan bahwa:
“Pengertian panggilan dalam hukum acara perdata adalah menyampaikan secara resmi (officiaicial) dan patut (properly) kepada pihak-pihak yang terlibat dalam suatu perkara di pengadilan, agar memenuhi dan melaksanakan hal-hal yang diminta dan diperintahkan majelis hakim atau pengadilan”.
Menurut 390 ayat (1), (2) dan (3) HIR, yang berfungsi melakukan panggilan adalah juru sita dalam pasal berbunyi sebagai berikut:
· Pasal 390 ayat (1)
Tiap-tiap surat jurusita, kecuali yang akan disebut di bawah ini, harus disampaikan pada orang yang bersangkutan sendiri di tempat diamnya atau tempat tinggalnya dan jika tidak dijumpai di situ, kepada kepala desanya atau lurah bangsa Tionghoa yang diwajibkan dengan segera memberitahukan surat jurusita itu pada orang itu sendiri, dalam hal terakhir ini tidak perlu pernyataan menurut hukum.
· Pasal 390 ayat (2)
Jika orang itu sudah meninggal dunia, maka surat jurusita itu disampaikan pada ahli warisnya; jika ahli warisnya tidak dikenal maka disampaikan pada kepala desa di tempat tinggal yang terakhir dari orang yang meninggal dunia itu di Indonesia, mereka berlaku menurut aturan yang disebut pada ayat di atas ini. Jika orang yang meninggal dunia itu masuk golongan orang Asing, maka surat jurusita itu diberitahukan dengan surat tercatat pada Balai Harta Peninggalan.
· Pasal 390 ayat (3)
Tentang orang-orang yang tidak diketahui tempat diam atau tinggalnya dan tentang orang-orang yang tidak dikenal, maka surat jurusita itu disampaikan pada Bupati, yang dalam daerahnya terletak tempat tinggal penggugat dan dalam perkara pidana, yang dalam daerahnya hakim yang berhak berkedudukan. Bupati itu memaklumkan surat jurusita itu dengan menempelkannya pada pintu umum kamar persidangan dari hakim yang berhak.
Analisa
Dari ketentuan-ketentuan dan pendapat ahli di atas, yang dapat dilakukan Hakim terhadap kedua belah pihak yaitu:
· Penggugat yang sengaja tidak hadir dalam sidang pertama, padahal ia yang mempunyai inisiatif mengajukan gugatan, sikap Penggugat yang demikian dapat dinilai oleh Hakim bahwa Penggugat beritikad buruk, sedangkan Tergugat telah hadir artinya Tergugat dapat dinilai oleh Hakim ia telah beritikad baik untuk menyelesaikan perkaranya, maka oleh Hakim dapat menyatakan gugatannya digugurkan dan Penggugat dihukum mebayar biaya perkara;
· Tergugat yang sengaja tidak hadir dalam sidang pertama, padahal ia telah dipanggil secara sah dan patut, Penggugat telah mengeluarkan biaya dan hadir di persidangan, oleh Hakim Tergugat dinilai beritikad buruk, maka oleh Hakim dapat menyatakan gugatan Penggugat dikabulkan dengan verstek (tanpa hadirnya Tergugat);
· Dalam sidang pertama apakah Penggugat atau Tergugat yang tidak hadir dalam persidangan, Hakim jika perlu dapat menunda sidang dengan memerintahkan memanggil kepada pihak yang tidak hadir, jadi jika dalam sidang pertama Penggugat yang tidak hadir atau Tergugat yang tidak hadir Hakim masih memberi kesempatan yang sama untuk memanggil lagi;
· Dalam sidang pertama Penggugat hadir Tergugat hadir, namun dalam sidang berikutnya Tergugat tidak hadir, maka Hakim wajib memanggil Tergugat untuk hadir dalam sidang berikutnya;
· Tujuan adanya pasal 126 HIR ini adalah untuk memberikan kelonggaran bagi para pihak dan supaya Hakim tidak tergesa-gesa dalam memberikan putusan dikarenakan adanya kemungkinan para pihak tidak datang karena ada halangan-halangan tertentu (misalnya, salah satu pihak tersebut tidak mengetahui adanya panggilan tersebut).
Namun apabila setelah dua kali persidangan dan pihak Tergugat tidak hadir juga setelah dipanggil dengan patut, maka mengacu pada peraturan perundang-undangan yang ada, seharusnya persidangan dapat dilanjutkan.
Kesimpulan
Dari ketentuan-ketentuan di atas, pemanggilan dalam persidangan tidak harus sampai 3 (tiga) kali jika salah satu tidak hadir dalam pemanggilan pertama. Jika ketidakhadiran Penggugat dalam sidang pertama hakim dapat memutuskan Penggugat gugur atau Hakim masih dapat menunda sekali lagi untuk memanggil Penggugat untuk hadir dalam persidangan, begitu pula sebaliknya ketidakhadiran Tergugat dalam persidangan pertama, tidak ada keharusan bagi Hakim harus memutus perkaranya dengan mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek, tetapi hakim masih dapat menunda sekali lagi untuk memanggil Tergugat untuk hadir dalam persidangan, hal ini tercantum dalam Pasal 150 R.Bg./126 HIR.
Kebiasaan tiga kali dalam pemanggilan tumbuh dan berkembang dalam praktik peradilan agar Hakim tidak tergesa-gesa dalam memberikan putusan dikarenakan adanya kemungkinan para pihak tidak datang karena ada halangan-halangan tertentu.
Referensi:
1. Herziene Inlandsch Reglement (HIR)
2. Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBg)
3. Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 9 Tahun 1964 tertanggal 13 April 1964
4. M. Yahya Harahap, 2012, Hukum Acara Perdata, Jakarta: Sinar Grafika.
5. Artikel Tergugat Dua Kali Dipanggil Sidang Tidak Hadir Apakah Perlu Dipanggil Lagi oleh H.Sarwohadi, S.H.,M.H., (Hakim PTA Mataram) tertanggal 25 April 2016
6. Wildan Suyuthi, Sita dan Eksekusi: Praktek Kejurusitaan Pengadilan, Jakarta: PT Tatanusa, 2004
Monday, November 14, 2022
Thursday, November 10, 2022
Asal mula terbentuknya negara menurut Plato
Pendapat socrates tersebut dinilai sangat bertentangan dengan penguasa yang ada saat itu ,sehingga akhirnya Socrates dipenjarakan dan dihukum mati dengan minum racun ,akibatnya Socrates tersebut tidak meninggalkan ajarannya dalam bentuk tulisan atau yang dibukukan.
Plato sebagai murid Socrates mendirikan sekolah filsafat yang diberi nama “akademia”,dalam kehidupannya Plato lebih mementingkan masalah pendidikan,karena menurut pendapatnya bahwa dengan pendidikan yang baik maka orang akan dapat mengetahui kesukaran-kesukaran yang dihadapinya serta mencari jalan keluarnya.
Plato merupakan pencipta ajaran “alam serba cita” (Idee enleer) sehingga aliran filsafatnya dikenal dengan sebutan “Idealisme”.Menurut Plato bahwa dunia ini dapat dibedakan menjadi dua bagian yaitu :
- Dunia Idea/dunia serba cita/dunia Imaterialisme,yaitu dunia dimana terdapat keadaan yang sebenarnya.
- Dunia Materialisme,yaitu Dunia dimana kita hidup dan hal-hal yang kita lihat dan saksikan itu adalah merupakan bayangan dari apa yang ada di dunia Imaterialisme.
Menurut ajaran Plato bahwa pada hakekatnya bahwa kebenaran itu hanya terdapat didalam Ide manusia sendiri (diri manusia itu sendiri),sedangkan yang ada diluar diri manusia tersebut bukan bentuk yang sebenarnya akan tetapi hanyalah merupakan bayangan dari apa yang terdapat dalam dunia cita/dunia Imaterialisme.Contohnya: Kuda yang kita lihat di dunia Materialisme/dunia serba benda tersebut bukanlah merupakan bentuk asli dari kuda yang sebenarnya,akan tetapi hanyalah merupakan bayangan dari kuda yang terdapat didalam dunia Imaterialisme,sedangkan yang dapat mengetahui keadaan yang sebenarnya tersebut hanyalah para filosof.
Tujuan Negara menurut Plato ialah Untuk mengetahui/mengenal/mencapai idea (cita) yang sesungguhnya dan hal tersebut hanya dapat diwujudkan oleh para ahli filsafat.oleh karenanya menurut pendapat Plato bahwa yang dapat memimpin Negara dengan baik hanyalah seorang ahli filsafat saja.
Hakekat Negara menurut Plato ialah Pada dasarnya Negara tidak usah terlalu luas,akan tetapi disesuaikan dengan kemampuan negara itu untuk memelihara persatuan dan kesatuan rakyatnya tersebut.
Terbentuknya Negara Menurut Plato:
- Karena adanya kebutuhan manusia yang beraneka ragam jenisnya,sedangkan kemampuan manusia itu sangat terbatas,oleh karenanya mereka harus saling bekerja sama untuk memenuhi kebutuhannya itu.
- Dengan adanya kerjasama antara manusia satu dengan lainnya tersebut,lalu terjadilah pembagian kerja,dimana masing-masing orang harus selalu berusaha untuk menghasilkan yang lebih dari apa yang mereka perlukan sendiri,dan kelebihan tersebut kemudian ditukarkan dengan pihak lain .Ditempat terjadinya pertukaran kebutuhan satu dengan lainnya tersebut maka terbentuklah Desa.
- Kemudian Desa-desa yang ada tersebut lalu bergabung menjadi desa yang lebih besar lagi,kemudian seterusnya yang akhirnya timbullah negara.Maka Timbulnya negara dikarenakan Penggabungan Desa-desa.
Bentuk-bentuk Negara Menurut Plato
Beberapa bentuk negara menurut Plato yaitu :
- Aristrokrasi,yaitu Bentuk negara dimana pemerintahannya dipimpin oleh orang cerdik/pandai/filosof dan dalam menjalankan pemerintahannya itu berpedoman kepada keadilan.Namun dalam perjalanannya sesuai dengan sifat manusia yang selalu berubah-ubah maka bentuk negara Aristokrasi tersebut tidak bertahan lama ,karena yang memerintah sudah lebih cenderung untuk mencapai kemasyuran dan kehormatan pribadinya daripada mengutamakan keadilan.Disamping itu para aristokrat yang menggantikan para pendahulunya dalam memimpin pemerintahan lebih mengutamakan kepentingan pribadi serta mengabaikan kepentingan umum.hal itu terjadi karena mereka mendapat kekuasaan tersebut secara mudah/warisan dari pendahulunya.dalam keadaan demikian maka bentuk negaranya tidak lagi Aristokrasi,akan tetapi berubah ke Timokrasi.
- Timokrasi ialah Bentuk negara dimana segala tindakan dari penguasa hanya dilaksanakan dan ditujukan untuk kepentingannya sendiri.pendapatan dan kekayaan negara digunakan untuk kepentingannya sendiri.oleh karena itu kemudian kekuasaan dalam negara jatuh ke tangan Hartawan,akibatnya timbullah milik negara menjadi milik pribadi/Partikulir.dalam masyarakat,yang mendapatkan penghormatan hanyalah yang kaya saja.bahkan akhirnya pemerintah mengeluarkan Undang-undang yang menyatakan bahwa yang berhak memegang pemerintahan hanyalah orang kaya saja.Sifat orang yang memegang pemerintahan tersebut mempengaruhi sifat pemerintahan yang dipimpinnya,dan dengan berubahnya sifat pemerintahan tersebut mengakibatkan berubahnya bentuk negara yang semula Timokrasi berubah menjadi Oligarchie.
- Oligarchie ialah Suatu bentuk negara dimana pemerintahannya dipimpin oleh sekelompok kecil dari orang kaya yang selalu mempunyai kecenderungan untuk memperkaya dirinya sendiri. dalam keadaan yang demikian itu,terjadilah tekanan-tekanan dari penguasa serta terjadilah kemelaratankemelaratan di dalam masyarakat.menyadari akan hal tersebut maka masyarakat yang miskin dan tertekan tersebut akhirnya bersatu kemudian melawan orang-orang kaya yang memegang pemerintahan itu ,akhirnya perlawanan tersebut dimenangkan oleh orang-orang miskin/rakyat tersebut sehingga merekalah yang menjalankan pemerintahan serta lebih mengutamakan kepentingan umum //rakyat tersebut .Bentuk pemerintahan yang demikian disebut Demokasi.
- Demokrasi ialah Bentuk negara dimana pemerintahannya dipegang oleh rakyat dan dalam menjalankan pemerintahan tersebut kepentingan umum lebih diutamakan.dalam pemerintahan Demokrasi tersebut prinsip kebebasan dan kemerdekaan yang diutamakan,tetapi apabila salah menggunakan kebebasan dan rakyat tersebut mendewa-dewakan kebebasan itu,akhirnya justru menimbulkan adanya “Anarchie“,sehingga didalam negara tersebut tidak ada lagi pemerintahan,yang ada justru kekacauan.
- Tirani ialah Bentuk negara dimana pemerintahannya dipimpin oleh seorang tiran yang dalam memimpin mereka menggunakan tangan besi serta berusaha untuk menekan saingannya.Hal tersebut dilatar belakangi oleh kondisi yang anarkis tersebut dalam suatu negara sebelumnya.maka untuk mengatasi kekacauan yang terjadi itulah diperlukan adanya seorang yang pemberani dan kuat serta mereka mampu untuk bertindak secara tegas.Namun pemerintahan yang demikin sangat jauh dari keadilan ,dan untuk melanggengkan kekuasaannya tersebut ,maka tiran tersebut berusaha untuk menyingkirkan saingan atau lawan-lawannya.Dalam keadaan yang seperti ini akhirnya diperlukan kembali orng yang pemberani,pandai dan diharapkan dapat memimpin negara dengan adil serta mengutamakan kepentingan umum,sehingga setelah hal tersebut terwujud maka negaranya tidak lagi Tirani,akan tetapi berubah ke Aristokrasi.
Menurut Plato,Bahwa Negara itu tidak tetap dan selalu berubah-ubah karena dipengaruhi oleh Bentuk pemerintahan,sedangkan bentuk pemerintahan ditentukan oleh sifat orang yang memegang pemerintahan,sedangkan sifat orang yang memegang pemerintahan tersebut ditentukan oleh jiwa orang itu sendiri yang merupakan dasar dari kehidupannya.
Menurut Plato bahwa bentuk negara yang terbaik ialah Aristokrasi,karena pemerintahannya dijalankan oleh orang cerdik pandai/filosof dan dalam menjalankan pemerintahan tersebut dapat mencapai Idea yang sesungguhnya sehingga dapat membahagiakan rakyatnya.kemudian Bentuk negara yang terjelek ialah Tirani sebab seorang tiran yang memegang kekuasaan itu akan selalu menambah kekuasaan yang dimilikinya dan ia juga berusaha untuk menyingkirkan saingan-saingannya supaya dapat kekal kekuasaan yang dipegangnya itu sehingga akhirnya ia tidak dapat mempercayai orang lain.
Golongan-golongan dalam negara
Menurut Plato,Orang-orang dalam negara dibagi dalam 3 golongan yaitu:
- Golongan pemikir/cerdik pandai/para filosof yaitu golongan yang akan memimpin pemerintahan.
- Golongan Pemberani/Penjaga keamanan negara.
- Golongan Petani dan pedagang.Golongan inilah yang mensuplai kebutuhan dari golongan cerdik pandai dan golongan pemberani.
Pada mulanya Plato tersebut sangat idealis karena aliran filsafatnya dikenal dengan Idealisme,namun dalam perkembangannya dengan melihat kenyataan yang ada maka Plato mengubah ajarannya yang semula Idealis tersebut ke arah Realistis.perubahan tersebut pada dasarnya dikarenakan bahwa menurut Plato Seyogyanya seorang ahli negara yang baik dan sejati,maka mereka harus berpendirian dan selalu berusaha kearah kebajikan dan selalu mengutamakan kepentingan umum dan berbuat secara adil,namun kenyataannya tidak demikian dan oleh karena itu diperlukan adanya seorang ahli negara (politicos) dan Undang-undang (nomoi).
Dengan berubahnya sifat ajaran yang dikemukakan Plato tersebut ,akhirnya mengakibatkan perubahan bentuk pemerintahan dengan menggunakan kriteria sebagai berikut :
- jumlah orang yang memegang pemerintahan.
- Ada atau tidak Undang-undang dalam negara tersebut.
Apabila dalam negara tersebut dipimpin oleh satu orang saja dan dalam menjalankan pemerintahan itu didasarkan kepada Undang-undang (yang ada undang-undang), maka bentuk negara/pemerintahannya disebut Monarki,bila dipimpin oleh beberapa orang disebut Aristrokrasi,sedangkan kalau dipimpin oleh banyak orang disebut dengan Demokrasi.
Wednesday, November 2, 2022
Kompetensi Absolut dan Relatif
Pada dasarnya Kompetensi relatif dapat kita maknai sebagai suatu kewenangan pengadilan untuk menangani atau mengadili suatu permasalahan atau sengketa yang di mana hal tersebut didasarkan pada tempat atau domisili para pihak yang bersengketa. Salah satu contohnya ialah penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sedangkan diketahui bahwa si Tergugat bertempat tinggal di kawasan Jakarta Timur.
Pada dasarnya Kompentesi Absolut dapat kita artikan sebagai suatu kewenangan pengadilan mengadili suatu perkara atau sengketa yang dimana hal tersebut didasarkan kepada objek. Sebagai salah satu contoh ialah pengajuan gugatan oleh seorang Penggugat ke suatu Pengadilan Negeri, yang dimana sebelumnya dalam perjanjian pihak yang bersengketa terdapat perjanjian arbitrase yang menyatakan pilihan forum penyelesaian sengketa yaitu di Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau yang kita singkat dengan nama BANI.
Pembahasan
Berikut ini beberapa jenis pengadilan jika kita meninjau dari aspek kompetensi absolutnya, yang mana di antaranya ialah:
Pengadilan Umum, yang mana pengadilan umum ini sendiri dapat kita maknai sebagai suatu pengadilan yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara pidana serta perkara perdata.
Pengadilan Tata Usaha Negara, yang mana pengadilan tata usaha negara sendiri dapat kita maknai sebagai suatu pengadilan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara yang objeknya keputusan yang bertentangan dengan peraturan-perundang- undangan dan asas-asas umum pemerintahan.
Pengadilan Agama, yang mana pengadilan agama sendiri dapat kita maknai sebagai suatu pengadilan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara yang dimana dia berhubungan dengan perkawinan, waris, hibah, wakaf, dan lain sebagainya.
Pengadilan Militer, yang mana pengadilan militer sendiri dapat kita maknai sebagai suatu pengadilan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara pidana dimana dia akan dilakukan oleh prajurit TNI.
Putusan Verstek Sebagai Konsekuensi Ketidakhadiran Tergugat di Persidangan
Oleh : Prilla Geonestri Ramlan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) merupakan salah satu unit Eselon I di bawah Kementerian Keuangan...
-
TATA CARA PANGGILAN DAN PROSES YANG MENDAHULUINYA TATA CARA PANGGILAN DAN PROSES YANG MENDAHULUINYA A. PENGERTIAN PANGGILAN (CONVODATION, ...
-
Dalam beberapa perkara pidana yang sedang berjalan, ternyata ada perkara perdata juga yang sedang berjalan. Mana yang seharusnya diperiksa d...
-
Oleh : Prilla Geonestri Ramlan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) merupakan salah satu unit Eselon I di bawah Kementerian Keuangan...











